SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti baru untuk mendukung penetapan kembali mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Bukti tersebut mencakup percakapan WhatsApp, keterangan saksi dan ahli, hingga hasil audit yang mencatat kerugian negara sebesar Rp54,503 miliar.
Klaim tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan tim jaksa dalam kesimpulan sidang praperadilan Bahtiar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/11/2026).
Dalam perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks itu, Kejati Sulsel selaku Termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan.
Jaksa menilai penetapan tersangka kembali terhadap Bahtiar pada 1 September 2026 telah didukung alat bukti baru yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti baru dalam proses penetapan tersangka tersebut.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut bukti yang digunakan penyidik antara lain bukti elektronik, keterangan ahli, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel.
Jaksa Persoalkan Pengajuan Praperadilan Berulang
Dalam kesimpulannya, tim jaksa yang diwakili Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani juga mempersoalkan pengajuan praperadilan yang dinilai kembali menyasar objek yang sama.
Termohon berargumentasi bahwa permohonan tersebut telah diajukan berulang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jaksa juga menilai sejumlah dalil Pemohon telah memasuki ranah pembuktian materiil pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Terkait putusan praperadilan sebelumnya dengan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks, Kejati Sulsel menegaskan putusan tersebut tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi tidak sah atau nihil.
Menurut Termohon, putusan sebelumnya hanya menilai penetapan tersangka pertama bersifat prematur.
Oleh karena itu, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026 sebelum menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Bukti baru yang dipaparkan jaksa meliputi keterangan saksi mengenai penganggaran tanpa prosedur DPRD, percakapan WhatsApp antara Pemohon dan pihak PTPN, serta keterangan ahli keuangan negara.
Selain itu, jaksa merujuk hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026 yang mencatat kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) sebesar Rp54.503.000.000.
Dalam petitum kesimpulannya, Kejati Sulsel meminta hakim menerima seluruh eksepsi Termohon atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sah.
Sementara itu, pihak Pemohon juga telah membacakan seluruh kesimpulannya di hadapan hakim tunggal Arwana, S.H., M.H. dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menutup persidangan dan menetapkan pembacaan putusan pada Senin (9/11/2026).


