SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mulai menyidangkan uji materi terhadap dasar hukum pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) pada Selasa (3/11/2026). Gugatan perkara dengan nomor register 399/PUU-XXV/2026 ini digulirkan secara bersama-sama oleh aliansi aparatur desa dan kelompok masyarakat sipil.
Permohonan ini secara tajam menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi akibat intervensi program pusat yang dinilai sepihak membebani struktur keuangan desa. Informasi mengenai pokok perkara tersebut turut dikonfirmasi langsung oleh pihak MK melalui rilis publiknya pada Kamis (5/11/2026).
Tiga instrumen pilar hukum utama, dari mulai undang-undang desa hingga regulasi hubungan keuangan antar-daerah, dijadikan target pengujian dalam materi gugatan. Para pemohon menduga kuat bahwa penerapan aturan-aturan baru ini telah mengikis habis hak konstitusional desa dalam hal kebebasan mengelola keuangannya.
“Pemohon menilai kebijakan pelaksanaan KDKMP… berdampak pada pengurangan anggaran desa,” terang pihak MK saat mengutip isi dalil permohonan dalam berkas perkara. Salah satu bukti konkret yang dibeberkan pemohon adalah fenomena penyusutan drastis kucuran dana di sebuah desa di wilayah Klaten untuk periode anggaran 2026.
Kelompok penggugat juga menyatakan penolakan keras atas munculnya kewajiban pengikatan APBDesa sebagai instrumen jaminan finansial untuk menopang program tersebut. Manuver kebijakan finansial dari pemerintah pusat ini diklaim terus berjalan meskipun dinilai menabrak fungsi ideal dari forum Musyawarah Desa.
Koalisi pemohon mendesak agar majelis hakim segera memerintahkan penghentian sementara operasional program KDKMP di lapangan demi meminimalisasi potensi kerugian anggaran desa. Mereka berharap skema pendanaan penugasan murni dibebankan kepada kas kementerian terkait tanpa harus melakukan pemotongan jatah pembangunan milik masyarakat pedesaan.


