Kejati Sulsel Usut Korupsi Pendidikan Rp48 Miliar, Kasus CCTV Sekolah Berbasis AI

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dua proyek pengadaan di sektor pendidikan dengan nilai sekitar Rp48 miliar, yakni Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 dan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan untuk 106 SMA/SMK pada 2024.

Penyidik mendalami dugaan pengadaan tanpa analisis kebutuhan, penggunaan konten buku tanpa lisensi, penurunan spesifikasi perangkat keras, dugaan peminjaman bendera perusahaan, kemahalan harga, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Makassar, Senin (2/11/2026). Dalam perkara perpustakaan digital, penyidik telah memeriksa 115 saksi dan menggeledah Kantor Disdik Sulsel serta lokasi rekanan, sedangkan perkara Smart Controlling System baru memasuki penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026 dengan empat saksi kunci telah diperiksa.

Dua perkara itu menjadi bagian dari pengusutan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Sulsel yang mencakup proyek pendidikan, jasa keuangan, dan perizinan reklamasi. Kejati Sulsel menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi untuk menghitung potensi kerugian negara pada perkara yang berkaitan dengan proyek pendidikan.

Nilai sekitar Rp48 miliar tersebut berasal dari proyek Smart & Bookless Library yang disebut bernilai lebih dari Rp20 miliar dan kontrak Smart Controlling System senilai Rp28,06 miliar. Angka itu merupakan nilai proyek atau kontrak yang sedang diusut, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Penyidikan terhadap dua proyek tersebut belum menghasilkan pengumuman tersangka dalam perkembangan yang disampaikan Kejati pada 2 November. Status penyidikan menunjukkan proses pengumpulan alat bukti masih berjalan dan tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

“Penanganan perkara ini masih terus didalami oleh penyidik. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” kata Syarifuddin.

Smart & Bookless Library Disdik Sulsel

Proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai. Dalam pendalaman, penyidik menemukan indikasi penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan peminjaman bendera perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan.

Sebanyak 115 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Penyidik juga menggeledah Kantor Disdik Sulsel dan lokasi rekanan pelaksana untuk mencari dokumen maupun alat bukti yang dapat menjelaskan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pemanfaatan, serta pembayaran proyek.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Minggu 13 September 2026: Cerah Waspada Cuaca Panas 35°C

Kejati Sulsel bekerja sama dengan BPKP dan ahli teknologi informasi untuk menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan itu masih berjalan sehingga nilai kerugian belum dapat disebut sebagai angka final.

Dalam penanganan sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala sekolah penerima program serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui kelayakan dan pemanfaatan perpustakaan digital di sekolah penerima.

Laporan terdahulu menyebut program perpustakaan digital menyasar 123 SMA negeri dan memperoleh alokasi lebih dari Rp3,4 miliar pada 2022 serta lebih dari Rp9 miliar pada 2023. Sejumlah sekolah disebut belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal, sedangkan pembaruan Kejati pada 2 November merujuk perkara Smart & Bookless Library Tahun Anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perbedaan cakupan tahun anggaran dan nilai dalam laporan tersebut perlu dibaca sesuai konteks masing-masing pemeriksaan. Kejati masih mendalami dokumen proyek, penerima manfaat, spesifikasi barang dan konten, serta aliran pembayaran untuk memastikan konstruksi perkaranya.

Smart Controlling System untuk 106 SMA/SMK

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis AI dan sistem surveillance pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sistem tersebut diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK di seluruh Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar.

Penyidik mendalami indikasi kemahalan harga atau mark-up serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menilai kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknologi, jumlah sekolah penerima, barang atau layanan yang terpasang, dan pemanfaatannya di lapangan.

Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Hingga pembaruan Kejati disampaikan, empat saksi kunci telah diperiksa dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara-perkara yang ditangani. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Syarifuddin.

Sistem pengawasan berbasis CCTV dan AI sebelumnya dipromosikan sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan serta pengawasan sekolah. Namun, manfaat teknologi, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kepatuhan terhadap nomenklatur anggaran menjadi bagian yang kini diperiksa penyidik.

BACA JUGA:  Terlibat Keributan di Jalan Boulevard, Taruna Pelayaran Tewas Ditikam

Dalam keterangan yang tersedia, belum dicantumkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Sulsel, rekanan pelaksana, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengadaan Smart Controlling System. Pihak-pihak tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi selama proses hukum berlangsung.

Dua Proyek Pendidikan dalam Delapan Perkara Kejati

Dalam rilis resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, Kejati Sulsel membagi delapan perkara korupsi dalam dua kelompok. Dua perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan enam perkara telah masuk tahap penyidikan.

Dua perkara pada tahap penyelidikan ialah dugaan mafia penyaluran alat mesin pertanian atau alsintan Pemprov Sulsel Tahun 2024–2025 dan dugaan penyimpangan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bone Tahun 2024–2025.

Dalam perkara alsintan, Kejati menyebut total proyek mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025. Sebanyak 74 pihak dari dinas dan kelompok tani telah diperiksa untuk mendalami dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok penerima.

Perkara Pokir DPRD Bone didalami karena penyidik menemukan indikasi program dipaksakan masuk ke Daftar Pelaksanaan Anggaran meski tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kejati menyebut kondisi itu berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kebutuhan anggaran, termasuk THR guru sekitar Rp37 miliar, TPP ASN Pemerintah Kabupaten Bone, dan BPJS kesehatan warga miskin.

Enam perkara yang telah masuk tahap penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Sulsel, perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Smart & Bookless Library, fraud jasa keuangan di Makassar, Smart Controlling System, serta jual-beli izin lokasi dan HGB di Kota Makassar.

Kejati juga menyebut terdapat perkara lain yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Oktober 2026 dan segera memasuki tahap II. Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, tetapi jenis perkara tersebut tidak dirinci dalam materi perkembangan yang disampaikan.

Dugaan Jual-Beli Izin Lokasi dan HGB

Selain perkara pendidikan, Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan jual-beli izin lokasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan yang berkaitan dengan proyek reklamasi di Kota Makassar.

Perkara itu berawal dari izin lokasi reklamasi yang diperoleh PT MIM dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel. Izin tersebut memuat ketentuan bahwa lokasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Bentrok Aditarina-Bitowa Pecah Jelang Subuh, Jalan Borong Makassar Lumpuh

Namun, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah harga disepakati, perusahaan itu diduga melakukan pengurugan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pembeli.

Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, dan dua ahli telah diperiksa.

Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pengusutan. Perhitungan kerugian negara dilakukan bersama BPKP Sulsel dan masih dalam proses.

Dugaan Fraud Lembaga Jasa Keuangan

Di sektor jasa keuangan, Kejati Sulsel menyidik dugaan fraud yang melibatkan oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar.

Berdasarkan audit investigasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026 dan penyidik telah memeriksa delapan saksi.

Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami dugaan perbuatan serta mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Nilai Rp2,23 miliar tersebut merupakan kerugian perusahaan berdasarkan audit investigasi, bukan otomatis kerugian negara.

Kejati Tekankan Pembuktian Berbasis Alat Bukti

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara.

“Penyidik masih terus mendalami perkara-perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Soetarmi.

Penanganan proyek pendidikan dan perkara lain tersebut masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, hasil audit, dan proses hukum. Sampai pembaruan Kejati Sulsel pada 2 November 2026, belum ada pengumuman tersangka untuk dua proyek pendidikan yang menjadi fokus utama artikel ini, sementara potensi kerugian negara masih dihitung bersama BPKP dan ahli terkait.

Pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Dugaan mark-up, penyalahgunaan anggaran, penggunaan konten tanpa lisensi, penurunan spesifikasi, dan peminjaman bendera perusahaan belum dapat diposisikan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dua proyek pengadaan di sektor pendidikan dengan nilai sekitar Rp48 miliar, yakni Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 dan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan untuk 106 SMA/SMK pada 2024.

Penyidik mendalami dugaan pengadaan tanpa analisis kebutuhan, penggunaan konten buku tanpa lisensi, penurunan spesifikasi perangkat keras, dugaan peminjaman bendera perusahaan, kemahalan harga, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Makassar, Senin (2/11/2026). Dalam perkara perpustakaan digital, penyidik telah memeriksa 115 saksi dan menggeledah Kantor Disdik Sulsel serta lokasi rekanan, sedangkan perkara Smart Controlling System baru memasuki penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026 dengan empat saksi kunci telah diperiksa.

Dua perkara itu menjadi bagian dari pengusutan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Sulsel yang mencakup proyek pendidikan, jasa keuangan, dan perizinan reklamasi. Kejati Sulsel menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi untuk menghitung potensi kerugian negara pada perkara yang berkaitan dengan proyek pendidikan.

Nilai sekitar Rp48 miliar tersebut berasal dari proyek Smart & Bookless Library yang disebut bernilai lebih dari Rp20 miliar dan kontrak Smart Controlling System senilai Rp28,06 miliar. Angka itu merupakan nilai proyek atau kontrak yang sedang diusut, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Penyidikan terhadap dua proyek tersebut belum menghasilkan pengumuman tersangka dalam perkembangan yang disampaikan Kejati pada 2 November. Status penyidikan menunjukkan proses pengumpulan alat bukti masih berjalan dan tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

“Penanganan perkara ini masih terus didalami oleh penyidik. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” kata Syarifuddin.

Smart & Bookless Library Disdik Sulsel

Proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai. Dalam pendalaman, penyidik menemukan indikasi penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan peminjaman bendera perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan.

Sebanyak 115 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Penyidik juga menggeledah Kantor Disdik Sulsel dan lokasi rekanan pelaksana untuk mencari dokumen maupun alat bukti yang dapat menjelaskan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pemanfaatan, serta pembayaran proyek.

BACA JUGA:  194 Kebakaran Terjadi di Makassar hingga Agustus 2026, 4 Orang Meninggal

Kejati Sulsel bekerja sama dengan BPKP dan ahli teknologi informasi untuk menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan itu masih berjalan sehingga nilai kerugian belum dapat disebut sebagai angka final.

Dalam penanganan sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala sekolah penerima program serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui kelayakan dan pemanfaatan perpustakaan digital di sekolah penerima.

Laporan terdahulu menyebut program perpustakaan digital menyasar 123 SMA negeri dan memperoleh alokasi lebih dari Rp3,4 miliar pada 2022 serta lebih dari Rp9 miliar pada 2023. Sejumlah sekolah disebut belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal, sedangkan pembaruan Kejati pada 2 November merujuk perkara Smart & Bookless Library Tahun Anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perbedaan cakupan tahun anggaran dan nilai dalam laporan tersebut perlu dibaca sesuai konteks masing-masing pemeriksaan. Kejati masih mendalami dokumen proyek, penerima manfaat, spesifikasi barang dan konten, serta aliran pembayaran untuk memastikan konstruksi perkaranya.

Smart Controlling System untuk 106 SMA/SMK

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis AI dan sistem surveillance pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sistem tersebut diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK di seluruh Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar.

Penyidik mendalami indikasi kemahalan harga atau mark-up serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menilai kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknologi, jumlah sekolah penerima, barang atau layanan yang terpasang, dan pemanfaatannya di lapangan.

Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Hingga pembaruan Kejati disampaikan, empat saksi kunci telah diperiksa dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara-perkara yang ditangani. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Syarifuddin.

Sistem pengawasan berbasis CCTV dan AI sebelumnya dipromosikan sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan serta pengawasan sekolah. Namun, manfaat teknologi, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kepatuhan terhadap nomenklatur anggaran menjadi bagian yang kini diperiksa penyidik.

BACA JUGA:  Buka Jalan untuk Ambulans, Driver Ojol di Makassar Dianiaya Rombongan Pengantar Jenazah

Dalam keterangan yang tersedia, belum dicantumkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Sulsel, rekanan pelaksana, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengadaan Smart Controlling System. Pihak-pihak tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi selama proses hukum berlangsung.

Dua Proyek Pendidikan dalam Delapan Perkara Kejati

Dalam rilis resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, Kejati Sulsel membagi delapan perkara korupsi dalam dua kelompok. Dua perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan enam perkara telah masuk tahap penyidikan.

Dua perkara pada tahap penyelidikan ialah dugaan mafia penyaluran alat mesin pertanian atau alsintan Pemprov Sulsel Tahun 2024–2025 dan dugaan penyimpangan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bone Tahun 2024–2025.

Dalam perkara alsintan, Kejati menyebut total proyek mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025. Sebanyak 74 pihak dari dinas dan kelompok tani telah diperiksa untuk mendalami dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok penerima.

Perkara Pokir DPRD Bone didalami karena penyidik menemukan indikasi program dipaksakan masuk ke Daftar Pelaksanaan Anggaran meski tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kejati menyebut kondisi itu berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kebutuhan anggaran, termasuk THR guru sekitar Rp37 miliar, TPP ASN Pemerintah Kabupaten Bone, dan BPJS kesehatan warga miskin.

Enam perkara yang telah masuk tahap penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Sulsel, perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Smart & Bookless Library, fraud jasa keuangan di Makassar, Smart Controlling System, serta jual-beli izin lokasi dan HGB di Kota Makassar.

Kejati juga menyebut terdapat perkara lain yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Oktober 2026 dan segera memasuki tahap II. Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, tetapi jenis perkara tersebut tidak dirinci dalam materi perkembangan yang disampaikan.

Dugaan Jual-Beli Izin Lokasi dan HGB

Selain perkara pendidikan, Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan jual-beli izin lokasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan yang berkaitan dengan proyek reklamasi di Kota Makassar.

Perkara itu berawal dari izin lokasi reklamasi yang diperoleh PT MIM dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel. Izin tersebut memuat ketentuan bahwa lokasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Prof Andi M Syakir Dorong Perbanyak Sudagar untuk Akselerasi Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Namun, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah harga disepakati, perusahaan itu diduga melakukan pengurugan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pembeli.

Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, dan dua ahli telah diperiksa.

Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pengusutan. Perhitungan kerugian negara dilakukan bersama BPKP Sulsel dan masih dalam proses.

Dugaan Fraud Lembaga Jasa Keuangan

Di sektor jasa keuangan, Kejati Sulsel menyidik dugaan fraud yang melibatkan oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar.

Berdasarkan audit investigasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026 dan penyidik telah memeriksa delapan saksi.

Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami dugaan perbuatan serta mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Nilai Rp2,23 miliar tersebut merupakan kerugian perusahaan berdasarkan audit investigasi, bukan otomatis kerugian negara.

Kejati Tekankan Pembuktian Berbasis Alat Bukti

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara.

“Penyidik masih terus mendalami perkara-perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Soetarmi.

Penanganan proyek pendidikan dan perkara lain tersebut masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, hasil audit, dan proses hukum. Sampai pembaruan Kejati Sulsel pada 2 November 2026, belum ada pengumuman tersangka untuk dua proyek pendidikan yang menjadi fokus utama artikel ini, sementara potensi kerugian negara masih dihitung bersama BPKP dan ahli terkait.

Pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Dugaan mark-up, penyalahgunaan anggaran, penggunaan konten tanpa lisensi, penurunan spesifikasi, dan peminjaman bendera perusahaan belum dapat diposisikan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru