SulawesiPos.com – Peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai ditemukan di tiga toko di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dalam razia gabungan Satpol PP-Damkar Bulukumba bersama Bea Cukai, Senin (2/11/2026), petugas menyita 5.020 batang rokok berbagai merek
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 3.620 batang tidak dilekati pita cukai, sedangkan 1.400 batang lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh temuan merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kepala Satpol PP-Damkar Bulukumba, Andi Ashadi Oentoeng, mengatakan barang bukti hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Andi Ashadi.
Temuan Tersebar di Tiga Toko
Dalam pemeriksaan tersebut, Toko Nabil Cell menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 2.640 batang.
Rinciannya, 1.600 batang tanpa pita cukai dan 1.040 batang dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Di Toko Sumber Rejeki, petugas menemukan 2.020 batang rokok. Sebanyak 1.700 batang di antaranya tidak dilekati pita cukai, sementara 320 batang lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun di Toko Aini Ifna Cell ditemukan 360 batang rokok, terdiri atas 320 batang tanpa pita cukai dan 40 batang dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Andi Ashadi mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.


