SulawesiPos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros mencatat 109 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Penindakan tersebut berlangsung pada periode 26 Oktober hingga 1 November 2026.
Selain penindakan melalui ETLE, petugas juga memberikan 76 teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros.
Kasat Lantas Polres Maros Iptu Suwardi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurutnya, Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Suwardi, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, pihaknya terus mengingatkan pengendara untuk menghindari berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan dinilai sangat diperlukan untuk mewujudkan keselamatan bersama.
Iptu Suwardi juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI dengan mengaitkan tali pengaman, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Pengendara juga diminta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Polres Maros berharap pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Maros.


