Pilrek UNM Ditunda, Kemendikti Saintek Siapkan Investigasi Laporan

SulawesiPos.com – Pilrek UNM periode 2027–2031 resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta Senat Universitas Negeri Makassar menghentikan sementara seluruh tahapan penyaringan bakal calon rektor.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Senat UNM di Lantai 14 Menara Phinisi, Makassar, Senin (2/11/2026), untuk menunggu klarifikasi atas laporan yang diterima kementerian.

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek tertanggal 30 Oktober 2026 menjadi dasar penundaan. Senat UNM belum menerima penjelasan rinci mengenai substansi laporan, identitas pelapor, maupun pihak yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.

Ketua Senat UNM Dr Resekiani Mas Bakar mengatakan pihaknya menghormati instruksi kementerian dan menunggu arahan berikutnya. Senat juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta agar persoalan yang menjadi dasar penundaan dapat dijernihkan.

“Intinya tadi adalah penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM. Sampai dengan batas waktu yang nanti akan kami beritahukan oleh kementerian,” kata Resekiani seusai rapat.

Rapat pleno yang diikuti Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi, pimpinan senat, Ketua Panitia Pilrek Prof Dr Ir Andi Muhammad Idkhan, serta anggota senat itu berlangsung sekitar 75 menit.

Laporan Akan Diinvestigasi

Ketua Panitia Pilrek UNM Andi Muhammad Idkhan mengatakan kementerian berencana menurunkan tim bersama Inspektorat untuk menginvestigasi laporan yang masuk. Panitia belum mengetahui isi laporan secara terperinci dan belum bisa memastikan apakah laporan berkaitan dengan panitia atau salah satu bakal calon rektor.

“Kita tidak tahu isi laporan itu karena nanti akan turun tim kementerian bersama Inspektorat untuk investigasi,” ujar Idkhan seusai rapat pleno.

Menurut Idkhan, prosedur operasional standar kementerian mengharuskan laporan yang disertai bukti dugaan pelanggaran ditindaklanjuti. Namun, kewenangan untuk memeriksa substansi, menilai bukti, dan menentukan langkah berikutnya berada pada tim kementerian.

“Di SOP kementerian disampaikan, jika ada laporan masuk menyertakan bukti pelanggaran, maka pasti ditindaklanjuti,” jelasnya.

Resekiani menegaskan senat maupun panitia tidak mengetahui pihak yang menyampaikan laporan tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah laporan itu berkaitan dengan salah satu dari tujuh bakal calon rektor yang telah mengikuti tahapan penjaringan.

BACA JUGA:  Open Mic Challenge Makassar 2026 Meriah di Warkop Enreco, Ahmad Akbar dari Pinrang Juara Pertama

“Kami tidak tahu sama sekali,” ujar Resekiani ketika ditanya mengenai pihak pelapor dan isi laporan.

Senat UNM menyatakan akan mengikuti keputusan kementerian dan menunggu petunjuk resmi mengenai langkah selanjutnya. Apabila klarifikasi menyatakan persoalan telah jelas, tahapan pemilihan dapat dilanjutkan berdasarkan arahan baru.

Agenda Visi-Misi dan Penyaringan Batal

Penundaan mengubah agenda yang sebelumnya telah disiapkan panitia. Penyampaian visi, misi, dan program kerja tujuh bakal calon rektor yang dijadwalkan pada 2–3 November 2026 tidak dilaksanakan sesuai jadwal awal.

Sehari setelah agenda pemaparan, senat semula dijadwalkan melakukan penilaian dan penetapan bakal calon rektor pada 4 November 2026. Tahap tersebut juga belum dapat berjalan karena seluruh proses penyaringan menunggu keputusan lanjutan Kemendikti Saintek.

Panitia menyiapkan pemberitahuan resmi kepada seluruh bakal calon rektor setelah keputusan rapat pleno diambil. Para pendaftar atau bakal calon tidak diundang dalam rapat pleno karena forum tersebut merupakan agenda internal Senat UNM.

Resekiani mengatakan senat dan panitia sebenarnya telah menyiapkan seluruh agenda secara matang, tetapi tetap harus mematuhi instruksi kementerian.

“Padahal kami ini sudah sangat siap,” ungkapnya.

Belum ada jadwal baru untuk pemaparan visi, misi, program kerja, penetapan calon, maupun pemilihan rektor. Kelanjutan proses masih bergantung pada hasil klarifikasi laporan dan instruksi resmi kementerian.

Tujuh Bakal Calon Telah Mendapat Nomor Urut

Sebelum ditunda, proses Pilrek UNM telah memasuki tahap penetapan nomor urut bakal calon. Tujuh bakal calon rektor periode 2027–2031 mendapatkan nomor urut dalam rapat Senat UNM pada 28 Oktober 2026.

Berikut daftar bakal calon berdasarkan nomor urut:

1. Prof Dr Sukardi Weda, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Sastra UNM serta mantan Wakil Rektor III UNM.
2. Prof Dr Hj Andi Aslinda, Wakil Rektor I UNM.
3. Prof Dr Eko Hadi Sujiono, Guru Besar Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNM serta mantan Pembantu Rektor IV UNM periode 2012–2016.
4. Prof Suwardi Annas, Dekan FMIPA UNM.
5. Dr Arifin Manggau, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNM.
6. Prof Dr Hj Hasmyati, mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM selama dua periode.
7. Prof Ismunandar, Guru Besar Kimia Institut Teknologi Bandung dan satu-satunya bakal calon dari luar UNM.

BACA JUGA:  TK-SMP di Makassar Kembali Tatap Muka Usai BBM Mulai Stabil, SMA/SMK Masih Daring

Penetapan nomor urut itu semula menjadi penanda bahwa proses penjaringan berjalan sesuai jadwal. Panitia kemudian merencanakan pemaparan visi, misi, dan program kerja, sebelum senat memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Jadwal Pilrek Sebelum Ditunda

Rangkaian Pilrek UNM periode 2027–2031 sebelumnya disusun dengan beberapa tahapan utama. Sosialisasi proses pemilihan dimulai pada 3 September 2026, dilanjutkan pendaftaran bakal calon pada 21 September–9 Oktober 2026 dan pemeriksaan kesehatan pada 15–23 Oktober 2026.

Penetapan hasil penjaringan bakal calon dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Setelah pemaparan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November, senat semula akan melakukan penilaian dan penetapan bakal calon pada 4 November.

Tiga nama calon rektor dengan suara terbanyak dijadwalkan disampaikan kepada Mendikti Saintek pada 9–10 November 2026. Masa tenang kemudian direncanakan berlangsung pada 11 November–16 Desember 2026.

Pemilihan rektor bersama Mendikti Saintek semula dijadwalkan pada 17 Desember 2026, sedangkan pelantikan rektor direncanakan pada Januari 2027. Seluruh jadwal tersebut kini belum dapat dijalankan sampai ada arahan baru dari kementerian.

Penundaan tidak mengubah status tujuh bakal calon menjadi gugur atau membatalkan pencalonan. Namun, seluruh tahapan yang belum selesai harus menunggu hasil klarifikasi dan keputusan lanjutan dari Kemendikti Saintek.

Proses Pilrek Telah Dimulai sejak September

Panitia Pilrek UNM beranggotakan 11 orang yang mewakili 10 fakultas dan Pascasarjana UNM. Dalam rancangan awal, proses pemilihan dijalankan dengan 98 suara, terdiri atas 64 suara internal UNM dan 34 suara dari kementerian.

BACA JUGA:  Lebih 71 Persen Warga Kawasan Timur Indonesia Belum Pernah Mendengar Koperasi Desa Merah Putih

Ketentuan pemilihan juga membuka peluang bagi akademisi dari luar UNM atau aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendaftar. Pada proses yang berjalan, Prof Ismunandar dari ITB menjadi satu-satunya bakal calon yang berasal dari luar lingkungan UNM.

Senat UNM sebelumnya menyatakan proses pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kondusif. Penundaan yang kini terjadi menjadi bagian dari mekanisme klarifikasi administratif sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan.

Pada Juli 2026, Plt Rektor UNM Farida Patittingi juga menyatakan pihak kampus masih menunggu instruksi Ditjen Dikti untuk pelaksanaan Pilrek. Saat itu, proses sinkronisasi dokumen statuta UNM di kementerian menjadi salah satu hal yang disebut berkaitan dengan persiapan pemilihan.

Persoalan yang menjadi dasar penundaan terbaru berbeda konteks dengan penantian instruksi pada tahap sebelumnya. Dasar resmi penundaan kali ini adalah surat Ditjen Dikti tertanggal 30 Oktober 2026 terkait permintaan klarifikasi atas laporan yang diterima kementerian.

Senat Menunggu Arahan Kementerian

Ketua Senat UNM menyatakan pihaknya akan kooperatif selama proses klarifikasi dan investigasi berlangsung. Senat juga siap memberikan dokumen atau keterangan yang diperlukan apabila tim Kemendikti Saintek dan Inspektorat meminta penjelasan.

Ketua panitia belum dapat menyampaikan kapan tim kementerian dan Inspektorat turun ke UNM. Ia juga belum dapat menjelaskan apakah laporan tersebut menyasar proses administrasi, panitia, bakal calon, atau pihak lain karena penilaian masih menjadi kewenangan tim investigasi.

Dengan belum adanya batas waktu, UNM belum menetapkan jadwal pengganti untuk pemaparan visi-misi, penyaringan, pengajuan tiga calon kepada kementerian, pemilihan, maupun pelantikan rektor.

Sampai Senin (2/11/2026), Pilrek UNM periode 2027–2031 berstatus ditunda sementara. Senat dan panitia menunggu hasil pendalaman laporan serta instruksi Kemendikti Saintek sebelum mengumumkan kelanjutan tahapan pemilihan.*

SulawesiPos.com – Pilrek UNM periode 2027–2031 resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meminta Senat Universitas Negeri Makassar menghentikan sementara seluruh tahapan penyaringan bakal calon rektor.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Senat UNM di Lantai 14 Menara Phinisi, Makassar, Senin (2/11/2026), untuk menunggu klarifikasi atas laporan yang diterima kementerian.

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek tertanggal 30 Oktober 2026 menjadi dasar penundaan. Senat UNM belum menerima penjelasan rinci mengenai substansi laporan, identitas pelapor, maupun pihak yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.

Ketua Senat UNM Dr Resekiani Mas Bakar mengatakan pihaknya menghormati instruksi kementerian dan menunggu arahan berikutnya. Senat juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta agar persoalan yang menjadi dasar penundaan dapat dijernihkan.

“Intinya tadi adalah penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM. Sampai dengan batas waktu yang nanti akan kami beritahukan oleh kementerian,” kata Resekiani seusai rapat.

Rapat pleno yang diikuti Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi, pimpinan senat, Ketua Panitia Pilrek Prof Dr Ir Andi Muhammad Idkhan, serta anggota senat itu berlangsung sekitar 75 menit.

Laporan Akan Diinvestigasi

Ketua Panitia Pilrek UNM Andi Muhammad Idkhan mengatakan kementerian berencana menurunkan tim bersama Inspektorat untuk menginvestigasi laporan yang masuk. Panitia belum mengetahui isi laporan secara terperinci dan belum bisa memastikan apakah laporan berkaitan dengan panitia atau salah satu bakal calon rektor.

“Kita tidak tahu isi laporan itu karena nanti akan turun tim kementerian bersama Inspektorat untuk investigasi,” ujar Idkhan seusai rapat pleno.

Menurut Idkhan, prosedur operasional standar kementerian mengharuskan laporan yang disertai bukti dugaan pelanggaran ditindaklanjuti. Namun, kewenangan untuk memeriksa substansi, menilai bukti, dan menentukan langkah berikutnya berada pada tim kementerian.

“Di SOP kementerian disampaikan, jika ada laporan masuk menyertakan bukti pelanggaran, maka pasti ditindaklanjuti,” jelasnya.

Resekiani menegaskan senat maupun panitia tidak mengetahui pihak yang menyampaikan laporan tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah laporan itu berkaitan dengan salah satu dari tujuh bakal calon rektor yang telah mengikuti tahapan penjaringan.

BACA JUGA:  Lebih 71 Persen Warga Kawasan Timur Indonesia Belum Pernah Mendengar Koperasi Desa Merah Putih

“Kami tidak tahu sama sekali,” ujar Resekiani ketika ditanya mengenai pihak pelapor dan isi laporan.

Senat UNM menyatakan akan mengikuti keputusan kementerian dan menunggu petunjuk resmi mengenai langkah selanjutnya. Apabila klarifikasi menyatakan persoalan telah jelas, tahapan pemilihan dapat dilanjutkan berdasarkan arahan baru.

Agenda Visi-Misi dan Penyaringan Batal

Penundaan mengubah agenda yang sebelumnya telah disiapkan panitia. Penyampaian visi, misi, dan program kerja tujuh bakal calon rektor yang dijadwalkan pada 2–3 November 2026 tidak dilaksanakan sesuai jadwal awal.

Sehari setelah agenda pemaparan, senat semula dijadwalkan melakukan penilaian dan penetapan bakal calon rektor pada 4 November 2026. Tahap tersebut juga belum dapat berjalan karena seluruh proses penyaringan menunggu keputusan lanjutan Kemendikti Saintek.

Panitia menyiapkan pemberitahuan resmi kepada seluruh bakal calon rektor setelah keputusan rapat pleno diambil. Para pendaftar atau bakal calon tidak diundang dalam rapat pleno karena forum tersebut merupakan agenda internal Senat UNM.

Resekiani mengatakan senat dan panitia sebenarnya telah menyiapkan seluruh agenda secara matang, tetapi tetap harus mematuhi instruksi kementerian.

“Padahal kami ini sudah sangat siap,” ungkapnya.

Belum ada jadwal baru untuk pemaparan visi, misi, program kerja, penetapan calon, maupun pemilihan rektor. Kelanjutan proses masih bergantung pada hasil klarifikasi laporan dan instruksi resmi kementerian.

Tujuh Bakal Calon Telah Mendapat Nomor Urut

Sebelum ditunda, proses Pilrek UNM telah memasuki tahap penetapan nomor urut bakal calon. Tujuh bakal calon rektor periode 2027–2031 mendapatkan nomor urut dalam rapat Senat UNM pada 28 Oktober 2026.

Berikut daftar bakal calon berdasarkan nomor urut:

1. Prof Dr Sukardi Weda, Guru Besar Fakultas Bahasa dan Sastra UNM serta mantan Wakil Rektor III UNM.
2. Prof Dr Hj Andi Aslinda, Wakil Rektor I UNM.
3. Prof Dr Eko Hadi Sujiono, Guru Besar Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNM serta mantan Pembantu Rektor IV UNM periode 2012–2016.
4. Prof Suwardi Annas, Dekan FMIPA UNM.
5. Dr Arifin Manggau, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNM.
6. Prof Dr Hj Hasmyati, mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM selama dua periode.
7. Prof Ismunandar, Guru Besar Kimia Institut Teknologi Bandung dan satu-satunya bakal calon dari luar UNM.

BACA JUGA:  Open Mic Challenge Makassar 2026 Meriah di Warkop Enreco, Ahmad Akbar dari Pinrang Juara Pertama

Penetapan nomor urut itu semula menjadi penanda bahwa proses penjaringan berjalan sesuai jadwal. Panitia kemudian merencanakan pemaparan visi, misi, dan program kerja, sebelum senat memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Jadwal Pilrek Sebelum Ditunda

Rangkaian Pilrek UNM periode 2027–2031 sebelumnya disusun dengan beberapa tahapan utama. Sosialisasi proses pemilihan dimulai pada 3 September 2026, dilanjutkan pendaftaran bakal calon pada 21 September–9 Oktober 2026 dan pemeriksaan kesehatan pada 15–23 Oktober 2026.

Penetapan hasil penjaringan bakal calon dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Setelah pemaparan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November, senat semula akan melakukan penilaian dan penetapan bakal calon pada 4 November.

Tiga nama calon rektor dengan suara terbanyak dijadwalkan disampaikan kepada Mendikti Saintek pada 9–10 November 2026. Masa tenang kemudian direncanakan berlangsung pada 11 November–16 Desember 2026.

Pemilihan rektor bersama Mendikti Saintek semula dijadwalkan pada 17 Desember 2026, sedangkan pelantikan rektor direncanakan pada Januari 2027. Seluruh jadwal tersebut kini belum dapat dijalankan sampai ada arahan baru dari kementerian.

Penundaan tidak mengubah status tujuh bakal calon menjadi gugur atau membatalkan pencalonan. Namun, seluruh tahapan yang belum selesai harus menunggu hasil klarifikasi dan keputusan lanjutan dari Kemendikti Saintek.

Proses Pilrek Telah Dimulai sejak September

Panitia Pilrek UNM beranggotakan 11 orang yang mewakili 10 fakultas dan Pascasarjana UNM. Dalam rancangan awal, proses pemilihan dijalankan dengan 98 suara, terdiri atas 64 suara internal UNM dan 34 suara dari kementerian.

BACA JUGA:  3 Rumah dan 1 Indekos di Makassar Ludes Terbakar, Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus

Ketentuan pemilihan juga membuka peluang bagi akademisi dari luar UNM atau aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendaftar. Pada proses yang berjalan, Prof Ismunandar dari ITB menjadi satu-satunya bakal calon yang berasal dari luar lingkungan UNM.

Senat UNM sebelumnya menyatakan proses pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kondusif. Penundaan yang kini terjadi menjadi bagian dari mekanisme klarifikasi administratif sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan.

Pada Juli 2026, Plt Rektor UNM Farida Patittingi juga menyatakan pihak kampus masih menunggu instruksi Ditjen Dikti untuk pelaksanaan Pilrek. Saat itu, proses sinkronisasi dokumen statuta UNM di kementerian menjadi salah satu hal yang disebut berkaitan dengan persiapan pemilihan.

Persoalan yang menjadi dasar penundaan terbaru berbeda konteks dengan penantian instruksi pada tahap sebelumnya. Dasar resmi penundaan kali ini adalah surat Ditjen Dikti tertanggal 30 Oktober 2026 terkait permintaan klarifikasi atas laporan yang diterima kementerian.

Senat Menunggu Arahan Kementerian

Ketua Senat UNM menyatakan pihaknya akan kooperatif selama proses klarifikasi dan investigasi berlangsung. Senat juga siap memberikan dokumen atau keterangan yang diperlukan apabila tim Kemendikti Saintek dan Inspektorat meminta penjelasan.

Ketua panitia belum dapat menyampaikan kapan tim kementerian dan Inspektorat turun ke UNM. Ia juga belum dapat menjelaskan apakah laporan tersebut menyasar proses administrasi, panitia, bakal calon, atau pihak lain karena penilaian masih menjadi kewenangan tim investigasi.

Dengan belum adanya batas waktu, UNM belum menetapkan jadwal pengganti untuk pemaparan visi-misi, penyaringan, pengajuan tiga calon kepada kementerian, pemilihan, maupun pelantikan rektor.

Sampai Senin (2/11/2026), Pilrek UNM periode 2027–2031 berstatus ditunda sementara. Senat dan panitia menunggu hasil pendalaman laporan serta instruksi Kemendikti Saintek sebelum mengumumkan kelanjutan tahapan pemilihan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru