BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Diatur, Pekerja Makassar Cek Syaratnya

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengatur Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dengan bantuan Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember. Dana untuk tiga bulan itu dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima BSU untuk menjaga daya beli pada kuartal IV 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Yassierli.

Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November-Desember 2026 melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara pasti.

Syarat Penerima BSU 2026

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sampai dengan Agustus 2026.

BACA JUGA:  Heboh! Sejumlah Hiu Penjemur Muncul di Perairan Makassar, Diduga Sedang Bermigrasi

Batas gaji atau upah ditetapkan paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Untuk daerah dengan UMP atau UMK di atas angka tersebut, batas upah mengikuti upah minimum setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Upah yang menjadi acuan ialah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU 2026.

Pengaruh UMK Makassar terhadap Batas Upah

Ketentuan pembulatan menjadi perhatian pekerja di Makassar. UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, lebih tinggi daripada UMP Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp3.921.088,79.

Dengan mekanisme pembulatan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas upah penerima di wilayah yang menggunakan UMK Makassar secara hitungan menjadi sekitar Rp4.200.000. Angka itu bukan satu-satunya penentu karena status kepesertaan BPJS, NIK, dan persyaratan lain tetap diverifikasi.

BACA JUGA:  Modus Loker Palsu Bandara Hasanuddin, 3 Warga Rugi Rp19,4 Juta

Untuk kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan yang tidak menetapkan UMK sendiri, acuan yang digunakan ialah UMP Sulsel dengan mekanisme pembulatan serupa.

Cara Memantau Status Penerima

Pekerja dapat memantau informasi melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/. Per 2 November 2026, portal tersebut belum mengumumkan mekanisme pengecekan status penerima secara final.

“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian keterangan pada portal resmi BSU Kemnaker.

Pekerja diminta hanya mengikuti kanal resmi Kemnaker dan tidak memasukkan NIK, nomor rekening, atau data pribadi ke tautan yang tidak terverifikasi.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengatur Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dengan bantuan Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember. Dana untuk tiga bulan itu dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima BSU untuk menjaga daya beli pada kuartal IV 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Yassierli.

Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November-Desember 2026 melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara pasti.

Syarat Penerima BSU 2026

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sampai dengan Agustus 2026.

BACA JUGA:  Ini 6 Petugas Inti Paskibraka Sulsel 2026, dari Pembawa Baki hingga Penggerek

Batas gaji atau upah ditetapkan paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Untuk daerah dengan UMP atau UMK di atas angka tersebut, batas upah mengikuti upah minimum setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Upah yang menjadi acuan ialah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU 2026.

Pengaruh UMK Makassar terhadap Batas Upah

Ketentuan pembulatan menjadi perhatian pekerja di Makassar. UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, lebih tinggi daripada UMP Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp3.921.088,79.

Dengan mekanisme pembulatan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas upah penerima di wilayah yang menggunakan UMK Makassar secara hitungan menjadi sekitar Rp4.200.000. Angka itu bukan satu-satunya penentu karena status kepesertaan BPJS, NIK, dan persyaratan lain tetap diverifikasi.

BACA JUGA:  Modus Loker Palsu Bandara Hasanuddin, 3 Warga Rugi Rp19,4 Juta

Untuk kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan yang tidak menetapkan UMK sendiri, acuan yang digunakan ialah UMP Sulsel dengan mekanisme pembulatan serupa.

Cara Memantau Status Penerima

Pekerja dapat memantau informasi melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/. Per 2 November 2026, portal tersebut belum mengumumkan mekanisme pengecekan status penerima secara final.

“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian keterangan pada portal resmi BSU Kemnaker.

Pekerja diminta hanya mengikuti kanal resmi Kemnaker dan tidak memasukkan NIK, nomor rekening, atau data pribadi ke tautan yang tidak terverifikasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru