Membaca Arah Parlemen Pascabatalnya Ijazah Gibran, Hak Menyatakan Pendapat Jadi Opsi

SulawesiPos.com – Konstelasi politik nasional diuji ketika polemik dugaan cacat syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak krusial. Putusan peradilan tertinggi dalam beberapa waktu terakhir ini secara tidak langsung mendesak parlemen untuk segera merumuskan tindak lanjut konkret.

Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, menyarankan agar DPR mengambil opsi pengajuan hak menyatakan pendapat ketimbang menggulirkan hak angket. “Sederhananya, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah,” jelas Titi.

Penggunaan hak angket dinilai kurang relevan karena ketetapan peradilan sudah bersifat mutlak dan mengikat seluruh pihak secara sah. Melalui hak menyatakan pendapat, lembaga legislatif hanya perlu menggunakan temuan peradilan sebagai rujukan utama mengenai adanya cacat formil pencalonan.

Langkah taktis ini diyakini bisa bergulir mulus asalkan mendapat dukungan resmi dari minimal dua puluh lima anggota dewan. “Jadi, PDIP dan PKS sudah bisa mengajukan, kemudian untuk sampai pada persetujuan paripurna harus dihadiri 2/3 anggota DPR,” papar Titi.

BACA JUGA:  Bukan Salah Alamat, Surat MA untuk Bupati Gowa Ditahan Oknum Kurir

Kendati demikian, realisasi wacana parlemen tersebut sangat bergantung pada restu Presiden Prabowo Subianto yang berkedudukan sebagai pimpinan koalisi mayoritas. Titi menganalisis bahwa posisi politik Gibran terbilang rentan karena ia diyakini tidak memiliki afiliasi kuat dengan partai-partai besar.

“Jadi kalau presiden memberikan sinyal ‘tidak mengapa menggunakan hak menyatakan pendapat’ maka peluang pemakzulan Gibran, sangat besar,” ungkap Titi. Sebaliknya, keengganan koalisi untuk menindaklanjuti perkara ini justru berisiko memicu persepsi miring publik terhadap komitmen penegakan hukum pemerintah.

Apabila terus dibiarkan tanpa arah penyelesaian, kontroversi ketatanegaraan ini diprediksi akan menggerus legitimasi politik hingga akhir masa jabatan. Peluang ini idealnya dikelola oleh para elit untuk memulihkan muruah kelembagaan melalui penguatan kembali prinsip demokrasi yang jujur. (*)

SulawesiPos.com – Konstelasi politik nasional diuji ketika polemik dugaan cacat syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak krusial. Putusan peradilan tertinggi dalam beberapa waktu terakhir ini secara tidak langsung mendesak parlemen untuk segera merumuskan tindak lanjut konkret.

Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, menyarankan agar DPR mengambil opsi pengajuan hak menyatakan pendapat ketimbang menggulirkan hak angket. “Sederhananya, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah,” jelas Titi.

Penggunaan hak angket dinilai kurang relevan karena ketetapan peradilan sudah bersifat mutlak dan mengikat seluruh pihak secara sah. Melalui hak menyatakan pendapat, lembaga legislatif hanya perlu menggunakan temuan peradilan sebagai rujukan utama mengenai adanya cacat formil pencalonan.

Langkah taktis ini diyakini bisa bergulir mulus asalkan mendapat dukungan resmi dari minimal dua puluh lima anggota dewan. “Jadi, PDIP dan PKS sudah bisa mengajukan, kemudian untuk sampai pada persetujuan paripurna harus dihadiri 2/3 anggota DPR,” papar Titi.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Buka Suara soal Survei Kinerja 2 Tahun Pemerintahan

Kendati demikian, realisasi wacana parlemen tersebut sangat bergantung pada restu Presiden Prabowo Subianto yang berkedudukan sebagai pimpinan koalisi mayoritas. Titi menganalisis bahwa posisi politik Gibran terbilang rentan karena ia diyakini tidak memiliki afiliasi kuat dengan partai-partai besar.

“Jadi kalau presiden memberikan sinyal ‘tidak mengapa menggunakan hak menyatakan pendapat’ maka peluang pemakzulan Gibran, sangat besar,” ungkap Titi. Sebaliknya, keengganan koalisi untuk menindaklanjuti perkara ini justru berisiko memicu persepsi miring publik terhadap komitmen penegakan hukum pemerintah.

Apabila terus dibiarkan tanpa arah penyelesaian, kontroversi ketatanegaraan ini diprediksi akan menggerus legitimasi politik hingga akhir masa jabatan. Peluang ini idealnya dikelola oleh para elit untuk memulihkan muruah kelembagaan melalui penguatan kembali prinsip demokrasi yang jujur. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru