SulawesiPos.com – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi diperbolehkan menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar jam kerja, setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tersebut diterapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan penerapan aturan tersebut kepada seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran, Senin (2/11/2026).
Larangan ini mencakup penggunaan vape di lingkungan kerja dan berlaku ketika personel berada di luar kedinasan.
Dengan demikian, seluruh PNPP wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
Kebijakan Kapolri itu berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang menggunakan rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Penggunaan vape dinilai berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika yang perlu diantisipasi di lingkungan kepolisian.
Etomidate Jadi Perhatian dalam Penyalahgunaan Vape
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam penerapan larangan tersebut adalah etomidate.
Zat ini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Didik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan agar personel Polri tidak terpapar maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga perilaku dan memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Profesionalitas ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas dan juga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan institusi.
Oleh karena itu, Didik meminta seluruh personel memahami dan menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.
Polda Sulsel menyatakan mendukung kebijakan Kapolri sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Penerapan aturan ini juga diarahkan untuk menjaga kesehatan, disiplin, dan integritas personel sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


