Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 41 menit di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 21.41 WITA.

Penyidik mendalami program pengadaan seragam sekolah gratis yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Usai pemeriksaan, Husniah tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media.

Penjelasan justru disampaikan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero.

Amirullah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ibu Bupati kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai yang diketahui,” ujar Amirullah kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Ia menegaskan status Husniah hingga kini masih sebagai saksi dan belum ada perubahan status hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN Indonesia Power

“Kalau nanti masih diperlukan keterangannya, tentu Ibu Bupati siap memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Amirullah.

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 41 menit di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 21.41 WITA.

Penyidik mendalami program pengadaan seragam sekolah gratis yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Usai pemeriksaan, Husniah tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media.

Penjelasan justru disampaikan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero.

Amirullah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ibu Bupati kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai yang diketahui,” ujar Amirullah kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Ia menegaskan status Husniah hingga kini masih sebagai saksi dan belum ada perubahan status hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Kompak Terjaring OTT KPK di Bengkulu

“Kalau nanti masih diperlukan keterangannya, tentu Ibu Bupati siap memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Amirullah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru