Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Masih Berstatus Saksi

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan kasus PT Asabri pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan sprindik tersebut menjadi awal proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari penyidik Polri.

Tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Dalam tahap awal penyidikan yang masih bersifat umum itu, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto tercantum sebagai saksi.

Namun Kejagung menegaskan, pencantuman tersebut tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari seluruh berkas dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Berlangsung 16 Jam, Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Digital

“Ya, statusnya saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru bukan berarti status tersangka hasil penyidikan Polri menjadi gugur.

“Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejagung akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang telah dilimpahkan sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum para pihak yang terlibat.

“Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita juga akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tutur Anang.

Tim Khusus Dibentuk

Seiring diterbitkannya tiga sprindik tersebut, kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Penyidik akan membangun kembali konstruksi perkara berdasarkan berkas, alat bukti, dan hasil pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Modus Laporan Pesanan Hery Susanto, Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang

Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik.

Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang mengatakan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan apakah status saksi yang saat ini tercantum dalam sprindik akan berubah menjadi tersangka atau tetap dipertahankan.

Seluruh keputusan akan bergantung pada hasil penelitian alat bukti dan pendalaman penyidikan.

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru tersebut, Kejagung kini mulai menyusun konstruksi hukum atas perkara PT Krakatau, dugaan korupsi batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri secara independen berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan kasus PT Asabri pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan sprindik tersebut menjadi awal proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari penyidik Polri.

Tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Dalam tahap awal penyidikan yang masih bersifat umum itu, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto tercantum sebagai saksi.

Namun Kejagung menegaskan, pencantuman tersebut tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari seluruh berkas dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat

“Ya, statusnya saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru bukan berarti status tersangka hasil penyidikan Polri menjadi gugur.

“Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejagung akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang telah dilimpahkan sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum para pihak yang terlibat.

“Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita juga akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tutur Anang.

Tim Khusus Dibentuk

Seiring diterbitkannya tiga sprindik tersebut, kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Penyidik akan membangun kembali konstruksi perkara berdasarkan berkas, alat bukti, dan hasil pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik.

Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang mengatakan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan apakah status saksi yang saat ini tercantum dalam sprindik akan berubah menjadi tersangka atau tetap dipertahankan.

Seluruh keputusan akan bergantung pada hasil penelitian alat bukti dan pendalaman penyidikan.

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru tersebut, Kejagung kini mulai menyusun konstruksi hukum atas perkara PT Krakatau, dugaan korupsi batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri secara independen berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru