Siapa Kuntadi? Eks Dirdik Jampidsus yang Kini Diusulkan Jaksa Agung Jadi Pengganti Febrie

SulawesiPos.com – Nama Kuntadi menjadi sorotan setelah Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkannya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, posisi strategis yang kosong setelah Febrie Adriansyah mundur, dengan surat usulan itu disebut sudah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus)," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Fakta itu membuat publik mulai bertanya siapa sebenarnya Kuntadi dan mengapa namanya muncul untuk salah satu kursi paling penting dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset atau BPA Kejaksaan Agung.

Ia dilantik ke posisi itu pada 27 November 2025 setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jejak Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa

Sebelum memimpin BPA, Kuntadi lebih dulu dikenal sebagai pejabat yang pernah berada di jantung penanganan perkara pidana khusus.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Harta Rp18,26 Miliar dan Jejak 12 Kasus Besar Termasuk MBG

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam keterangan resminya saat pelantikan Kuntadi sebagai Kajati Jatim pada 23 April 2025 menyebut ia sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam keterangan resmi yang sama, Kejati Jatim juga menegaskan Kuntadi pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus itu membuat nama Kuntadi lama diasosiasikan dengan penanganan perkara-perkara korupsi besar di level pusat.

ANTARA juga mencatat salah satu perkara menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ikut menjerat Harvey Moeis.

Jejak itulah yang membuat usulan Kuntadi ke kursi Jampidsus dibaca bukan sebagai kemunculan nama baru, melainkan kembalinya jaksa yang sudah lama bergerak di bidang pidana khusus dan penyidikan perkara besar.

Mengapa Namanya Dianggap Relevan

Dalam jabatan sekarang sebagai Kepala BPA, Kuntadi menangani sisi penting lain dari penegakan hukum, yakni pelacakan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

BACA JUGA:  Sehari Setelah Pimpinan Diganti, Kantor BGN Digeledah Penyidik Kejagung

Peran itu membuat pengalamannya tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan, tetapi juga menyentuh pengembalian aset negara, sesuatu yang kerap menjadi sorotan dalam perkara korupsi besar.

Karena itu, kombinasi pengalamannya sebagai eks Dirdik Jampidsus, mantan Kajati di dua wilayah, dan Kepala BPA saat ini menjadi alasan utama mengapa namanya langsung menonjol ketika kursi Jampidsus mulai dibicarakan.

Meski demikian, sampai Rabu, 15 Juli 2026 sore, yang terkonfirmasi ke publik masih sebatas status usulan.

Artinya, nama Kuntadi memang sudah diajukan Jaksa Agung dan dibenarkan Istana sebagai bagian dari surat usulan jabatan, tetapi keputusan definitif mengenai siapa yang akhirnya mengisi kursi Jampidsus tetap menunggu proses lanjutan di tingkat Presiden.

SulawesiPos.com – Nama Kuntadi menjadi sorotan setelah Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkannya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, posisi strategis yang kosong setelah Febrie Adriansyah mundur, dengan surat usulan itu disebut sudah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus)," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Fakta itu membuat publik mulai bertanya siapa sebenarnya Kuntadi dan mengapa namanya muncul untuk salah satu kursi paling penting dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset atau BPA Kejaksaan Agung.

Ia dilantik ke posisi itu pada 27 November 2025 setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jejak Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa

Sebelum memimpin BPA, Kuntadi lebih dulu dikenal sebagai pejabat yang pernah berada di jantung penanganan perkara pidana khusus.

BACA JUGA:  Sehari Setelah Pimpinan Diganti, Kantor BGN Digeledah Penyidik Kejagung

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam keterangan resminya saat pelantikan Kuntadi sebagai Kajati Jatim pada 23 April 2025 menyebut ia sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam keterangan resmi yang sama, Kejati Jatim juga menegaskan Kuntadi pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus itu membuat nama Kuntadi lama diasosiasikan dengan penanganan perkara-perkara korupsi besar di level pusat.

ANTARA juga mencatat salah satu perkara menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ikut menjerat Harvey Moeis.

Jejak itulah yang membuat usulan Kuntadi ke kursi Jampidsus dibaca bukan sebagai kemunculan nama baru, melainkan kembalinya jaksa yang sudah lama bergerak di bidang pidana khusus dan penyidikan perkara besar.

Mengapa Namanya Dianggap Relevan

Dalam jabatan sekarang sebagai Kepala BPA, Kuntadi menangani sisi penting lain dari penegakan hukum, yakni pelacakan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

BACA JUGA:  Berikut Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Peran itu membuat pengalamannya tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan, tetapi juga menyentuh pengembalian aset negara, sesuatu yang kerap menjadi sorotan dalam perkara korupsi besar.

Karena itu, kombinasi pengalamannya sebagai eks Dirdik Jampidsus, mantan Kajati di dua wilayah, dan Kepala BPA saat ini menjadi alasan utama mengapa namanya langsung menonjol ketika kursi Jampidsus mulai dibicarakan.

Meski demikian, sampai Rabu, 15 Juli 2026 sore, yang terkonfirmasi ke publik masih sebatas status usulan.

Artinya, nama Kuntadi memang sudah diajukan Jaksa Agung dan dibenarkan Istana sebagai bagian dari surat usulan jabatan, tetapi keputusan definitif mengenai siapa yang akhirnya mengisi kursi Jampidsus tetap menunggu proses lanjutan di tingkat Presiden.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru