SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (15/7/2026).
Tim itu disebut mayoritas diisi mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga penanganan perkara kini diarahkan lewat sprindik khusus yang baru diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus itu dilakukan bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru.
Menurut dia, tim tersebut sengaja diisi penyidik yang berpengalaman menangani perkara korupsi besar.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang menambahkan sebagian besar personel tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.
Tiga Sprindik Baru untuk Tiga Klaster Perkara
Kejagung menyebut saat ini sudah ada tiga sprindik yang diterbitkan untuk pengembangan perkara tersebut.
Tiga sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada klaster PT Krakatau, perkara PLTU PLN yang blackout, serta ASABRI.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan disebut kini berada di bawah kendali Kejagung.
Meski begitu, Anang menegaskan koordinasi dengan Polri, KPK, hingga pengawasan dari Komisi III DPR tetap akan berjalan.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.
Kejagung juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak gugur, meski seluruh berkas tetap akan dipelajari lagi dalam koridor sprindik baru.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” kata Anang.


