SulawesiPos.com – Nama Kuntadi kembali ramai dibicarakan setelah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, dan di tengah sorotan itu rekam jejaknya saat menangani perkara-perkara besar di Direktorat Penyidikan Jampidsus ikut kembali dibaca sebagai salah satu alasan mengapa namanya dianggap relevan untuk posisi tersebut.
Sebelum menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi lebih dulu dikenal luas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Dari posisi itu, ia muncul dalam sejumlah penanganan perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik nasional.
Timah Jadi Perkara yang Paling Melekat
Salah satu kasus yang paling melekat dengan nama Kuntadi adalah dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam perkembangan perkara itu, Kuntadi beberapa kali menjadi wajah utama penyidikan. ANTARA pada 31 Juli 2024 mencatat Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara timah, termasuk penerbitan dan persetujuan RKAB yang disebut dipakai untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyeret banyak nama dan salah satu yang paling menonjol adalah Harvey Moeis. Karena skala dan gaungnya besar, perkara timah menjadi salah satu penanganan yang paling kuat dikaitkan dengan periode Kuntadi di Dirdik Jampidsus.
Tol MBZ dan Ekspor CPO
Selain timah, Kuntadi juga tercatat menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.
Pada 6 Agustus 2024, ANTARA melaporkan Kuntadi memaparkan langsung penetapan satu tersangka baru dalam perkara itu. Dalam konferensi pers, ia menjelaskan dugaan pengurangan volume pekerjaan tanpa kajian teknis yang kemudian disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp510 miliar.
Nama Kuntadi juga muncul dalam pengembangan kasus perizinan ekspor crude palm oil atau CPO. ANTARA pada 20 Agustus 2024 mengutip Kuntadi saat menjelaskan alasan penyidik memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami, sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Kutipan itu menunjukkan bahwa Kuntadi bukan sekadar pejabat administratif di penyidikan, tetapi ikut menjelaskan langsung arah pengembangan salah satu perkara besar yang dampaknya sempat mengguncang pasar minyak goreng dan kebijakan ekspor nasional.
Komoditas Emas Antam Ikut Masuk Daftar
Perkara besar lain yang ikut tercatat dalam periode Kuntadi ialah dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk.
Dalam penelusuran ANTARA pada Maret 2025, Kuntadi disebut sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus yang mengumumkan penetapan enam mantan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas emas seberat 109 ton.
Kasus ini kembali menarik perhatian karena berkaitan dengan nama besar Antam dan isu emas yang sensitif di mata publik. Bersama perkara timah, Tol MBZ, dan CPO, penanganan kasus emas Antam ikut mempertebal citra Kuntadi sebagai jaksa yang lama berkutat di perkara-perkara ekonomi dan korupsi bernilai besar.
Empat perkara itu tidak berarti menutup daftar seluruh kasus yang pernah disentuh Kuntadi selama di pidana khusus. Namun, dari jejak pemberitaan yang terverifikasi, perkara timah, Tol MBZ, ekspor CPO, dan komoditas emas Antam menjadi contoh paling menonjol yang ikut membentuk profilnya hingga kini masuk bursa calon Jampidsus.


