Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPO

SulawesiPos.com – Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah gedung Ombudsman Republik Indonesia.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman RI.

Namun, Kejaksaan belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang saat ini tengah ditangani penyidik Jampidsus.

Menurut Kejagung, perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi besar dalam industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: 
Kejagung Bongkar Modus Laporan Pesanan Hery Susanto, Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang

Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan para korporasi.

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso.

Marcella sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Pada 2025, ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitarRp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, Marcella juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Marcella bersama advokat Ariyanto diduga bekerja sama dengan panitera muda perdata Wahyu Gunawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang suap itu kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, dana tersebut diduga dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Ungkap Rekayasa Ekspor CPO Jadi POME Libatkan 26 Perusahaan

Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

SulawesiPos.com – Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah gedung Ombudsman Republik Indonesia.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman RI.

Namun, Kejaksaan belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang saat ini tengah ditangani penyidik Jampidsus.

Menurut Kejagung, perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi besar dalam industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: 
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Dalam proses tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan para korporasi.

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso.

Marcella sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Pada 2025, ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitarRp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, Marcella juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Marcella bersama advokat Ariyanto diduga bekerja sama dengan panitera muda perdata Wahyu Gunawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang suap itu kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, dana tersebut diduga dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

BACA JUGA: 
ABK Klaim Tak Tahu Kapalnya Bawa Sabu 2 Ton, Kejagung Sebut Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sesuai Bukti Persidangan

Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru