Kejagung menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus CPO setelah diduga mengubah LHP terkait kelangkaan minyak goreng tahun 2022.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman RI terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Para penyidik di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di perusahaan milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagung mengungkap kasus korupsi bea cukai terkait rekayasa ekspor CPO menjadi POME yang melibatkan 26 perusahaan dan 11 tersangka, dengan potensi kerugian negara hingga Rp14,3 triliun.