SulawesiPos.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Andi Sudirman mengatakan status tersangka belum serta-merta membuat Sitti Husniah berhenti menjalankan tugasnya sebagai bupati. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Husniah saat ini belum dilakukan penahanan.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Ia meminta proses pemerintahan di Gowa tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
Pemprov Sulsel juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Gowa tetap sesuai ketentuan.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Andi Sudirman mengatakan Pemprov Sulsel akan mengikuti perkembangan proses hukum tersebut. Jika terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah administratif sesuai regulasi.
Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kortastipidkor Polri mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang dilakukan tersangka.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Sementara peristiwa keempat, lanjut dia, berkaitan dengan sponsorsip kegiatan Beautiful Malino.


