SulawesiPos.com – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung kembali digelar pada Senin (28/9/2026).
Jaksa penuntut umum mencecar anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, yang dihadirkan langsung sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fokus utama pemeriksaan pada hari ini menyoroti keterlibatan saksi dalam struktur kepengurusan entitas bisnis bernama PT Sinar Riau Palm Oil. “Saya di situ sebagai Komisaris, Pak,” jawab Ronny memberikan konfirmasi secara tegas kepada majelis hakim terkait status jabatannya.
Kendati menduduki posisi yang mentereng, saksi bersikukuh membantah segala bentuk keterlibatan operasional di dalam perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dirinya mengklaim bahwa pengangkatannya pada 2022 tidak pernah diikuti dengan kewenangan nyata sehingga ia tidak mengetahui seluk-beluk perputaran uang perusahaan.
Sidang hari ini juga mengungkap dugaan manuver terdakwa Agung Winarno dalam menyembunyikan aset berupa mobil Toyota Alphard warna hitam milik Zarof.
Kendaraan tersebut diduga kuat disembunyikan di sebuah rumah kosong kawasan Dukuh Patra dengan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aslinya.
Menurut pemaparan jaksa, terdakwa diduga sengaja memerintahkan orang suruhannya untuk mengganti identitas pelat nomor mobil dari B 169 ZEN menjadi B 700 BH.
Tindakan penyembunyian aset ini disinyalir dilakukan sesaat setelah status tersangka ditetapkan kepada Zarof oleh pihak kejaksaan pada 2024 lalu.
Selain menyembunyikan kendaraan, terdakwa juga diduga memegang peranan kunci dalam mengamankan dokumen penting berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah kelapa sawit.
Upaya penyamaran aset ini diduga menjadi jalan masuk bagi perputaran modal senilai lima miliar rupiah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
Majelis hakim masih akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap tabir aliran dana haram ini secara tuntas dan berimbang.
Terdakwa sendiri saat ini harus menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berlapis. (estu)


