SulawesiPos.com – Sengketa hukum menyangkut syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan berlanjut menuju tahap yang lebih menentukan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).
Kabar peradilan ini telah dikonfirmasi melalui laman resmi lembaga konstitusi yang menyatakan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu siap memasuki agenda mendengarkan saksi.
Agenda persidangan lanjutan tersebut akan difokuskan secara penuh pada pendengaran keterangan ahli serta saksi yang dibawa oleh pihak pemohon.
Jajaran majelis hakim juga dijadwalkan untuk meresmikan pengesahan terhadap ragam alat bukti tambahan yang diajukan penggugat guna mendukung perkara.
Denny Indrayana, yang bertindak selaku perwakilan dari belasan pemohon, membenarkan adanya kesibukan internal dalam menyusun daftar nama pemberi keterangan.
“Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli,” tuturnya melalui pesan suara kepada pewarta pada Senin (28/9/2026).
Tokoh hukum nasional tersebut untuk sementara waktu masih memilih untuk merahasiakan profil identitas maupun latar belakang para kandidat yang didekati.
Kalangan publik baru akan disuguhi kepastian daftar nama tersebut dalam ajang konferensi pers yang digelar pada hari Selasa.
Acara penyampaian keterangan pers itu rencananya akan meminjam tempat di sebuah lokasi komersial di kawasan strategis ibu kota.
“Jam tiga sore, di Cityloft Sudirman,” pungkas Denny memberikan undangan terbuka kepada barisan jurnalis yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Sidang pemeriksaan materiil ini dinilai menjadi arena penentuan bagi masa depan delapan tuntutan krusial yang termaktub dalam berkas permohonan.
Mereka secara konsisten menuntut agar mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap posisi Gibran demi mengembalikan kepastian hukum tata negara.
Selain menargetkan pembatalan putusan penyelenggara pemilu soal pencalonan dan hasil suara, barisan pemohon turut menyasar kewenangan milik lembaga legislatif tertinggi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) didesak untuk menggelar pemilihan wakil presiden baru melalui dua kandidat sah yang kelak disodorkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus sengketa peradilan terkait syarat administrasi pemilu ini terus diawasi karena berkaitan erat dengan stabilitas kursi kepemimpinan eksekutif negara.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama rekan-rekannya kini dituntut segera merampungkan amunisi pembuktian mereka sebelum hari pelaksanaan persidangan tiba.


