SulawesiPos.com – Empat pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil perampingan struktur pemerintahan Kabupaten Bone resmi dilantik, Senin (28/9/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Prosesi pelantikan juga disaksikan secara virtual oleh sejumlah pihak.
Empat pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan kepala OPD tersebut yakni:
1. Andi Yusuf — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone.
2. Andi Promal Pawi — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bone.
3. Andi Murni — Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone.
4. Andi Aswat — Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone.
Pelantikan ini dilakukan menyusul proses perampingan dan penataan kelembagaan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Dengan adanya struktur organisasi baru tersebut, para pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penataan OPD ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan berlangsung dalam suasana khidmat dan turut disaksikan secara virtual.
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintahan agar perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Saya berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, bekerja secara profesional, serta membangun koordinasi yang kuat. Jabatan ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Andi Asman.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru serta memastikan program pemerintahan berjalan secara efektif. (kar)


