KPK Siapkan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Terlalu Dini Ambil Alih Perkara

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, KPK menegaskan belum mempertimbangkan pengambilalihan perkara karena proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mekanisme supervisi dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” kata Setyo setelah menghadiri peluncuran buku *Anotasi KUHAP* di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengatakan, meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, nantinya akan ada permintaan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai mekanisme internal KPK.

“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

BACA JUGA:  KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Meluas

Meski demikian, Setyo menegaskan pembahasan mengenai pengambilalihan perkara masih terlalu dini. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menjalankan proses penyelidikan dan pendalaman alat bukti.

“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

BACA JUGA:  KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, KPK menegaskan belum mempertimbangkan pengambilalihan perkara karena proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mekanisme supervisi dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” kata Setyo setelah menghadiri peluncuran buku *Anotasi KUHAP* di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengatakan, meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, nantinya akan ada permintaan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai mekanisme internal KPK.

“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Meski demikian, Setyo menegaskan pembahasan mengenai pengambilalihan perkara masih terlalu dini. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menjalankan proses penyelidikan dan pendalaman alat bukti.

“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

BACA JUGA:  KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru