SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencegahan juga diberlakukan terhadap tersangka lain, Don Ritto (DR), guna mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, status pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari.
Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan, termasuk dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan adanya pencegahan tersebut, peluang kedua tersangka untuk meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung menjadi lebih kecil.
Tersangka dalam Tiga Perkara
FA dan DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026, dugaan korupsi PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara diumumkan Polri pada 6 Juli 2026. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan pengusutan tiga perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul. Hal itu diakui sendiri oleh Febrie saat masih menjabat Jampidsus dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026.


