Kades di Jeneponto Diduga Gunakan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judol dan Beli Sabu

SulawesiPos.com – Dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengarah pada penggunaan anggaran negara untuk aktivitas ilegal. Polisi menduga lebih dari Rp1 miliar Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bontomatene tahun 2023-2024 disalahgunakan oleh kepala desa berinisial YA (33) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Satreskrim Polres Jeneponto setelah perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulawesi Selatan.

“Kuat dugaan dana desa itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, Jumat (10/7/2026).

Dugaan penggunaan uang negara untuk aktivitas ilegal itu muncul setelah penyidik menelusuri pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bontomatene selama dua tahun anggaran.

Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Jeneponto memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Setelah Periksa Disdik Sulsel, Kejati Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital

“Hasil audit APIP memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujar Nurman.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena menyeret kepala desa yang sebelumnya telah lebih dulu berurusan dengan aparat kepolisian dalam perkara narkotika.

Kepala Desa Digrebek Saat Nyabu

YA diamankan Satresnarkoba Polres Jeneponto setelah digerebek saat diduga sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya, masing-masing berinisial H (27) dan AAP (19), di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).

“Di rumah temannya (oknum kades), sementara make (sabu),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto Iptu Sahrir saat itu.

Temuan dalam kasus narkotika tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2026 itu melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari unsur pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.

Menurut Nurman, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel pada Kamis (9/7/2026) menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Pungli Izin PBG, Polisi Telusuri Aliran Rp1,86 Miliar

“Insyaallah setelah pemeriksaan selesai, bulan depan sudah ada penetapan tersangka,” pungkas Nurman.

SulawesiPos.com – Dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengarah pada penggunaan anggaran negara untuk aktivitas ilegal. Polisi menduga lebih dari Rp1 miliar Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bontomatene tahun 2023-2024 disalahgunakan oleh kepala desa berinisial YA (33) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Satreskrim Polres Jeneponto setelah perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulawesi Selatan.

“Kuat dugaan dana desa itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, Jumat (10/7/2026).

Dugaan penggunaan uang negara untuk aktivitas ilegal itu muncul setelah penyidik menelusuri pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bontomatene selama dua tahun anggaran.

Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Jeneponto memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pungli Izin PBG

“Hasil audit APIP memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujar Nurman.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena menyeret kepala desa yang sebelumnya telah lebih dulu berurusan dengan aparat kepolisian dalam perkara narkotika.

Kepala Desa Digrebek Saat Nyabu

YA diamankan Satresnarkoba Polres Jeneponto setelah digerebek saat diduga sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya, masing-masing berinisial H (27) dan AAP (19), di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).

“Di rumah temannya (oknum kades), sementara make (sabu),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto Iptu Sahrir saat itu.

Temuan dalam kasus narkotika tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2026 itu melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari unsur pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.

Menurut Nurman, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel pada Kamis (9/7/2026) menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Pejabat Pemerintah Berturut-turut Terjerat Kasus Hukum, DPR Ingatkan Pembantu Presiden Jaga Integritas

“Insyaallah setelah pemeriksaan selesai, bulan depan sudah ada penetapan tersangka,” pungkas Nurman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru