SulawesiPos.com – Nama Don Ritto ikut masuk ke pusaran sorotan setelah penyidik pada Sabtu, 11 Juli 2026, mengumumkan dua tersangka berinisial DR dan FA dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan kasus batu bara, Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, sementara Don Ritto sendiri sebelumnya sudah lebih dulu muncul dalam rangkaian penggeledahan rumah, pemeriksaan saksi, dan penelusuran beneficial owner money changer di Jakarta Selatan.
Secara resmi, aparat pada hari yang sama memang baru membuka inisial DR dan FA. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, “Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka.”
Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers terpisah juga menyebut, “Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F.”
Meski nama lengkap DR belum diumumkan di konferensi pers itu, Don Ritto sudah menjadi salah satu nama yang lebih dulu muncul dalam perkembangan penyidikan pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika rumahnya di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah dan penyidik menyita uang tunai Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengacara yang Namanya Muncul dari Rumah hingga Money Changer
Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum. Namanya kemudian dikaitkan dengan PT Kantor Omzet Indonesia, badan hukum yang disebut dalam laporan media sebagai entitas di balik operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data administrasi perusahaan yang dikutip RMOL pada Rabu, 9 Juli 2026, Don Ritto tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia. Status beneficial owner itu merujuk pada pihak yang disebut memiliki pengaruh dominan atas perusahaan, termasuk kepemilikan saham, hak suara, manfaat ekonomi, dan kewenangan terhadap direksi maupun komisaris.
Koin Money Changer sendiri menjadi salah satu titik yang digeledah dalam pengembangan perkara yang ditangani penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara yang sama, penyidik juga bergerak ke kafe de’Clan, rumah di Gandaria Selatan, hingga rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan, “Kemudian pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu USD.”
Alumni Hukum Unja yang Pernah Masuk Kepengurusan IKA
Di luar konteks perkara, Don Ritto juga diketahui merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi. Laporan kegiatan reuni alumni FH Unja 89 pada November 2022 mencatat Don Ritto, S.H., M.H. masuk dalam susunan pengurus Ikatan Alumni FH Unja 89 sebagai bendahara untuk masa bakti 2022-2026.
Fakta ini membuat nama Don Ritto kembali dibicarakan karena di forum reuni yang sama juga hadir Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi dan saat itu menjabat Jampidsus. Namun, hubungan almamater tersebut bukan keterangan resmi aparat sebagai dasar penetapan tersangka, sehingga posisinya sejauh ini hanya menjadi konteks profil, bukan konstruksi hukum yang diumumkan penyidik.
Apa Kasus yang Menyeret Namanya?
Perkara yang menyeret nama Don Ritto bukan disebut berdiri pada satu kasus tunggal. Penyidik mengaitkan pengusutan ini dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pasokan listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelum pengumuman tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, Don Ritto juga telah disebut sebagai salah satu pihak yang diperiksa bersama saksi dari kafe de’Clan, Koin Money Changer, sopir pihak berinisial DR, serta sejumlah nama lain yang terkait dengan titik-titik penggeledahan.
Karena itu, jika publik kini bertanya siapa Don Ritto, jawabannya adalah seorang pengacara dan konsultan hukum yang namanya muncul dari dua sisi sekaligus: jejak kepemilikan manfaat atas perusahaan money changer yang ikut digeledah, dan perkembangan penyidikan yang pada 11 Juli 2026 resmi membuka adanya tersangka berinisial DR dalam perkara TPPU yang juga menyeret Febrie Adriansyah.


