Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus

SulawesiPos.com – Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan pengunduran diri Febrie telah diterima pada hari yang sama dan dikaitkan dengan komitmen menjaga objektivitas serta netralitas penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan langkah kelembagaan agar proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap prinsip penegakan hukum. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

Pernyataan resmi itu muncul saat nama Febrie menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Di tengah perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung, fokus berikutnya tertuju pada keberlanjutan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus serta langkah Kejaksaan Agung dalam memastikan seluruh fungsi lembaga tetap berjalan normal.

SulawesiPos.com – Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan pengunduran diri Febrie telah diterima pada hari yang sama dan dikaitkan dengan komitmen menjaga objektivitas serta netralitas penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan langkah kelembagaan agar proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap prinsip penegakan hukum. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

Pernyataan resmi itu muncul saat nama Febrie menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Di tengah perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung, fokus berikutnya tertuju pada keberlanjutan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus serta langkah Kejaksaan Agung dalam memastikan seluruh fungsi lembaga tetap berjalan normal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru