OJK Sita Aset Kasus Prolife Indonesia, Penyidikan Menjerat Pengendali Usaha

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dengan tersangka HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan. Dalam pengusutan itu, OJK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan, deposito, serta kepemilikan saham yang diduga terkait perkara, sementara berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Perkara ini diumumkan OJK di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. OJK menyebut dugaan tindak pidana itu terkait tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, termasuk perintah pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, OJK juga menyebut dugaan tindak pidana mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelum perkara ini masuk tahap penyidikan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Pencabutan itu dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan.

BACA JUGA:  Sore Ini Jadi Momen Penting, Bursa Indonesia Bicara Langsung ke MSCI

OJK menyatakan sebelumnya telah memberi ruang penyehatan kepada perusahaan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out atau PBO. Namun upaya itu disebut tidak berjalan karena tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Aset Disita, Berkas Perkara Lengkap

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya memburu pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga terkait tersangka. Menurut OJK, langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.

OJK juga menyita kepemilikan saham pada satu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

BACA JUGA:  Ini Profil Mahendra Siregar, Ekonom Senior dengan Rekam Jejak Panjang yang Mundur dari OJK

OJK menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Lembaga itu menilai hasil tindak pidana juga harus dipastikan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak yang menikmati manfaat ekonominya.

Berkas perkara kasus ini pun telah dilimpahkan pada Tahap 1 kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. OJK menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang disebut OJK paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dengan tersangka HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan. Dalam pengusutan itu, OJK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan, deposito, serta kepemilikan saham yang diduga terkait perkara, sementara berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Perkara ini diumumkan OJK di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. OJK menyebut dugaan tindak pidana itu terkait tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, termasuk perintah pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, OJK juga menyebut dugaan tindak pidana mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelum perkara ini masuk tahap penyidikan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Pencabutan itu dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan.

BACA JUGA:  Ini Lima Pejabat Pasar Keuangan yang Mundur Bersamaan dalam Sehari, Mulai dari Dirut Bursa Efek Hingga Pejabat OJK

OJK menyatakan sebelumnya telah memberi ruang penyehatan kepada perusahaan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out atau PBO. Namun upaya itu disebut tidak berjalan karena tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Aset Disita, Berkas Perkara Lengkap

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya memburu pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga terkait tersangka. Menurut OJK, langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.

OJK juga menyita kepemilikan saham pada satu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

BACA JUGA:  Ini Profil Mahendra Siregar, Ekonom Senior dengan Rekam Jejak Panjang yang Mundur dari OJK

OJK menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Lembaga itu menilai hasil tindak pidana juga harus dipastikan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak yang menikmati manfaat ekonominya.

Berkas perkara kasus ini pun telah dilimpahkan pada Tahap 1 kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. OJK menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang disebut OJK paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru