Target LP2B 87 Persen Dikejar, Kepala BPN Gowa Tegaskan Tak Ada Pengalihan Lahan Pertanian

SulawesiPos.com – Target minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sorotan dalam rapat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 9 Juli 2026. Dalam forum itu, Nusron menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi agenda penting pemerintah untuk menopang ketahanan pangan nasional.

Nusron mengatakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas. Karena itu, penggunaan tanah disebut harus lebih diarahkan untuk kepentingan pangan daripada alih fungsi yang tidak terkendali.

“Bagi bapak presiden, masalah ketahanan dan swasembada pangan adalah necessary condition as much atau sebuah keharusan, adalah sebuah kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan untuk melindungi sawah-sawah dan lahan pertanian,” kata Nusron.

Ia menegaskan setiap provinsi telah diberi target minimal 87 persen LP2B melalui surat edaran. Target itu, kata dia, juga berlaku bagi kabupaten dan kota, sehingga daerah yang melampaui angka tersebut diharapkan menjadi penyanggah bagi wilayah yang sulit memenuhi batas minimal.

BACA JUGA:  Wacana Pemekaran Gowa Menguat, DPRD Dorong Pembentukan Kabupaten di Wilayah Dataran Tinggi

“Karena dalam targetnya, provinsi harus 87 persen. Maka dampaknya apa, dampaknya harus ada kabupaten/kota yang lain yang jumlahnya di atas 87 persen untuk menjadi penyanggah LP2B,” tegasnya.

Nusron juga mengusulkan agar daerah penyanggah yang mempertahankan lahan pertanian mendapat insentif. Menurut dia, daerah yang menahan laju alih fungsi lahan demi menjaga target ketahanan pangan tidak seharusnya menanggung beban sendiri.

“Jangan sampai sudah mau berkorban, ya kan, kemudian tidak ada insentifnya. Kalau bisa dibuat kesepakatan kota-kota yang disubsidi lahannya tadi itu ikut tanggung jawab memberikan insentif,” sarannya.

Ancaman pidana dan kontrol pusat

Nusron mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengalihkan lahan pertanian. Ia menegaskan, alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan dapat berujung pidana, baik bagi pengguna maupun pemberi izin.

“Berdasarkan undang-undang ini kena ancaman pidana 5 tahun (penjara), baik pengguna maupun yang mengeluarkan izin. Dan sudah ada kejadian di Jawa Tengah, di (Kabupaten) Batang di mana 7 hektar sawah diubah menjadi tambak udang,” kata politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikaman di Depan Puskesmas Gowa, Rekaman Warga Jadi Petunjuk Utama

Ia menambahkan, izin alih fungsi lahan kini ditarik ke Kementerian ATR/BPN, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi. Langkah ini diambil agar pengendalian alih fungsi lahan pertanian bisa lebih ketat dari tingkat pusat.

“Semua alih fungsi lahan itu bupati dan kepala daerah hanya rekomendasi. Selebihnya nanti ditarik kepada pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan,” ujar Nusron.

Daerah yang tidak mampu memenuhi target minimal 87 persen LP2B, lanjut dia, harus menyiapkan pengganti hingga tiga kali lipat dari kekurangan yang ada.

BPN Gowa: LP2B tidak akan diberi izin

Dalam forum yang sama, Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja menyoroti posisi Kabupaten Gowa sebagai salah satu daerah penyanggah Kota Makassar. Menurut dia, laju pembangunan di Gowa memang sangat tinggi karena pertumbuhan perumahan dan urbanisasi lebih banyak bergerak ke kawasan penyanggah.

“Persoalan kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota atau kabupaten penyanggah sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya. Pengembangan dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyanggah,” kata dia.

BACA JUGA:  Malino Highlands, Wisata Dataran Tinggi Lengkap dalam Satu Kawasan

Meski demikian, Alif menegaskan pertumbuhan perumahan di Gowa tidak boleh menyentuh lahan yang sudah masuk LP2B. Ia memastikan izin tidak akan diberikan bila lokasi pembangunan berada dalam kawasan pertanian berkelanjutan.

“Kita tidak akan pernah mengalihkan dan tetap konsisten pada namanya LP2B. Jika itu masuk LP2B, kita tidak akan memberikan izin,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, LP2B Kabupaten Gowa saat ini baru mencapai 78,11 persen atau 20.676,59 hektare. Angka itu masih berada di bawah target minimal 87 persen. Karena itu, Alif berharap daerah lain yang tidak berstatus penyanggah Makassar bisa membantu menutup kekurangan target tingkat provinsi.

“Gowa sebagai kabupaten penyanggah, bisa saja misalnya 75 atau 80 persen gitu. Nah tinggal dirapikan bahwa radius berapa meter dari Makasar itu jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan di lahan pertanian yang jauh radiusnya dari kota kabupaten,” ucapnya.

SulawesiPos.com – Target minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sorotan dalam rapat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 9 Juli 2026. Dalam forum itu, Nusron menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi agenda penting pemerintah untuk menopang ketahanan pangan nasional.

Nusron mengatakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas. Karena itu, penggunaan tanah disebut harus lebih diarahkan untuk kepentingan pangan daripada alih fungsi yang tidak terkendali.

“Bagi bapak presiden, masalah ketahanan dan swasembada pangan adalah necessary condition as much atau sebuah keharusan, adalah sebuah kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan untuk melindungi sawah-sawah dan lahan pertanian,” kata Nusron.

Ia menegaskan setiap provinsi telah diberi target minimal 87 persen LP2B melalui surat edaran. Target itu, kata dia, juga berlaku bagi kabupaten dan kota, sehingga daerah yang melampaui angka tersebut diharapkan menjadi penyanggah bagi wilayah yang sulit memenuhi batas minimal.

BACA JUGA:  Warga Gowa Meninggal di MPP Usai Dua Jam Mengurus Perpindahan Domisili

“Karena dalam targetnya, provinsi harus 87 persen. Maka dampaknya apa, dampaknya harus ada kabupaten/kota yang lain yang jumlahnya di atas 87 persen untuk menjadi penyanggah LP2B,” tegasnya.

Nusron juga mengusulkan agar daerah penyanggah yang mempertahankan lahan pertanian mendapat insentif. Menurut dia, daerah yang menahan laju alih fungsi lahan demi menjaga target ketahanan pangan tidak seharusnya menanggung beban sendiri.

“Jangan sampai sudah mau berkorban, ya kan, kemudian tidak ada insentifnya. Kalau bisa dibuat kesepakatan kota-kota yang disubsidi lahannya tadi itu ikut tanggung jawab memberikan insentif,” sarannya.

Ancaman pidana dan kontrol pusat

Nusron mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengalihkan lahan pertanian. Ia menegaskan, alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan dapat berujung pidana, baik bagi pengguna maupun pemberi izin.

“Berdasarkan undang-undang ini kena ancaman pidana 5 tahun (penjara), baik pengguna maupun yang mengeluarkan izin. Dan sudah ada kejadian di Jawa Tengah, di (Kabupaten) Batang di mana 7 hektar sawah diubah menjadi tambak udang,” kata politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA:  Malino Highlands, Wisata Dataran Tinggi Lengkap dalam Satu Kawasan

Ia menambahkan, izin alih fungsi lahan kini ditarik ke Kementerian ATR/BPN, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi. Langkah ini diambil agar pengendalian alih fungsi lahan pertanian bisa lebih ketat dari tingkat pusat.

“Semua alih fungsi lahan itu bupati dan kepala daerah hanya rekomendasi. Selebihnya nanti ditarik kepada pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan,” ujar Nusron.

Daerah yang tidak mampu memenuhi target minimal 87 persen LP2B, lanjut dia, harus menyiapkan pengganti hingga tiga kali lipat dari kekurangan yang ada.

BPN Gowa: LP2B tidak akan diberi izin

Dalam forum yang sama, Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja menyoroti posisi Kabupaten Gowa sebagai salah satu daerah penyanggah Kota Makassar. Menurut dia, laju pembangunan di Gowa memang sangat tinggi karena pertumbuhan perumahan dan urbanisasi lebih banyak bergerak ke kawasan penyanggah.

“Persoalan kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota atau kabupaten penyanggah sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya. Pengembangan dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyanggah,” kata dia.

BACA JUGA:  Penjual Ikan Keliling Tewas Bersimbah Darah di Gowa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Meski demikian, Alif menegaskan pertumbuhan perumahan di Gowa tidak boleh menyentuh lahan yang sudah masuk LP2B. Ia memastikan izin tidak akan diberikan bila lokasi pembangunan berada dalam kawasan pertanian berkelanjutan.

“Kita tidak akan pernah mengalihkan dan tetap konsisten pada namanya LP2B. Jika itu masuk LP2B, kita tidak akan memberikan izin,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, LP2B Kabupaten Gowa saat ini baru mencapai 78,11 persen atau 20.676,59 hektare. Angka itu masih berada di bawah target minimal 87 persen. Karena itu, Alif berharap daerah lain yang tidak berstatus penyanggah Makassar bisa membantu menutup kekurangan target tingkat provinsi.

“Gowa sebagai kabupaten penyanggah, bisa saja misalnya 75 atau 80 persen gitu. Nah tinggal dirapikan bahwa radius berapa meter dari Makasar itu jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan di lahan pertanian yang jauh radiusnya dari kota kabupaten,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru