Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Makin Terang

SulawesiPos.com – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan itu menandai babak baru dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma’ruf keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah berada di gedung lembaga antirasuah itu sekitar enam jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB. Di hadapan wartawan, ia menyatakan telah memberikan banyak penjelasan kepada penyidik.

“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan telah menyampaikan berbagai keterangan yang menurutnya dapat membantu memperjelas perkara yang sedang diusut KPK.

“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya,” katanya.

Kasus yang menjerat Ma’ruf sebenarnya telah mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025. Saat itu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

BACA JUGA:  Lawan Korupsi, KPK dan Akpol Perkuat Kurikulum Antikorupsi untuk Calon Perwira

Tiga hari kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada fase awal perkara itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa sosok tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik kemudian menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan ini membuat konstruksi perkara semakin mengerucut, dari semula hanya penyidikan dugaan gratifikasi menjadi kasus yang mulai memperlihatkan pola permintaan fee proyek. KPK kini diperkirakan akan melanjutkan pendalaman terhadap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengadaan yang terkait dengan perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan itu menandai babak baru dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma’ruf keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah berada di gedung lembaga antirasuah itu sekitar enam jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB. Di hadapan wartawan, ia menyatakan telah memberikan banyak penjelasan kepada penyidik.

“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan telah menyampaikan berbagai keterangan yang menurutnya dapat membantu memperjelas perkara yang sedang diusut KPK.

“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya,” katanya.

Kasus yang menjerat Ma’ruf sebenarnya telah mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025. Saat itu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo

Tiga hari kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada fase awal perkara itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa sosok tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik kemudian menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan ini membuat konstruksi perkara semakin mengerucut, dari semula hanya penyidikan dugaan gratifikasi menjadi kasus yang mulai memperlihatkan pola permintaan fee proyek. KPK kini diperkirakan akan melanjutkan pendalaman terhadap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengadaan yang terkait dengan perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru