AKPI Gelar Indonesia Insolvency Conference 2026 di Bali, Dorong Reformasi Hukum Kepailitan Lintas Batas

SulawesiPos.com – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16-17 Juli 2026 di The Meru Bali. Konferensi internasional ini disiapkan sebagai forum strategis untuk mendorong reformasi hukum kepailitan dan restrukturisasi di Indonesia, termasuk pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.

Forum tersebut akan mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. AKPI menilai kebutuhan terhadap sistem hukum kepailitan lintas batas makin mendesak seiring meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis internasional.

Indonesia Insolvency Conference 2026 mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice.” Tema itu menegaskan arah pembahasan yang difokuskan pada pembaruan rezim kepailitan Indonesia agar lebih modern dan sejalan dengan standar internasional.

Dalam konteks itu, Indonesia disebut tengah mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melalui konferensi ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bertukar pengalaman internasional, membahas praktik terbaik, dan memberi masukan terhadap pengembangan sistem hukum kepailitan nasional.

BACA JUGA:  Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sejahterakan Rakyat

AKPI menyebut perkara restrukturisasi dan kepailitan kini semakin sering melibatkan aset, debitur, kreditur, serta pemangku kepentingan yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Karena itu, dibutuhkan sistem hukum yang mampu memberi kepastian, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak kreditur, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.

Sejumlah isu strategis akan dibahas dalam konferensi tersebut, mulai dari urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery, hingga peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional.

Selain itu, agenda pembahasan juga mencakup penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.

AKPI menegaskan bahwa Indonesia Insolvency Conference 2026 tidak hanya ditujukan sebagai forum akademik dan profesional, tetapi juga sebagai ruang memperkuat kolaborasi regional serta membangun dialog antara pemerintah, lembaga peradilan, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan.

BACA JUGA:  Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin, Klinik Kecantikan Prime di Bali Ditutup Pemerintah

Melalui forum ini, AKPI berharap Indonesia dapat membangun sistem hukum kepailitan yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing global. Panitia juga mengundang praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, advokat, akademisi, regulator, lembaga keuangan, pelaku usaha, asosiasi bisnis, serta para pemangku kepentingan lain untuk ambil bagian dalam konferensi tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai Indonesia Insolvency Conference 2026 dapat diakses melalui laman resmi penyelenggara di https://iic26.link-micro.site/.

SulawesiPos.com – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16-17 Juli 2026 di The Meru Bali. Konferensi internasional ini disiapkan sebagai forum strategis untuk mendorong reformasi hukum kepailitan dan restrukturisasi di Indonesia, termasuk pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency.

Forum tersebut akan mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. AKPI menilai kebutuhan terhadap sistem hukum kepailitan lintas batas makin mendesak seiring meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis internasional.

Indonesia Insolvency Conference 2026 mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice.” Tema itu menegaskan arah pembahasan yang difokuskan pada pembaruan rezim kepailitan Indonesia agar lebih modern dan sejalan dengan standar internasional.

Dalam konteks itu, Indonesia disebut tengah mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melalui konferensi ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bertukar pengalaman internasional, membahas praktik terbaik, dan memberi masukan terhadap pengembangan sistem hukum kepailitan nasional.

BACA JUGA:  Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin, Klinik Kecantikan Prime di Bali Ditutup Pemerintah

AKPI menyebut perkara restrukturisasi dan kepailitan kini semakin sering melibatkan aset, debitur, kreditur, serta pemangku kepentingan yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Karena itu, dibutuhkan sistem hukum yang mampu memberi kepastian, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak kreditur, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.

Sejumlah isu strategis akan dibahas dalam konferensi tersebut, mulai dari urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery, hingga peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional.

Selain itu, agenda pembahasan juga mencakup penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.

AKPI menegaskan bahwa Indonesia Insolvency Conference 2026 tidak hanya ditujukan sebagai forum akademik dan profesional, tetapi juga sebagai ruang memperkuat kolaborasi regional serta membangun dialog antara pemerintah, lembaga peradilan, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan.

BACA JUGA:  PSM Makassar Lepas Rizky Eka Pratama ke Timnas Indonesia untuk TC di Bali

Melalui forum ini, AKPI berharap Indonesia dapat membangun sistem hukum kepailitan yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing global. Panitia juga mengundang praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, advokat, akademisi, regulator, lembaga keuangan, pelaku usaha, asosiasi bisnis, serta para pemangku kepentingan lain untuk ambil bagian dalam konferensi tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai Indonesia Insolvency Conference 2026 dapat diakses melalui laman resmi penyelenggara di https://iic26.link-micro.site/.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru