SulawesiPos.com – Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah tidak memasukkan tanggal itu dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, sehingga instansi pemerintah, kantor swasta, dan layanan publik pada prinsipnya kembali berjalan normal sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kepastian itu merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang hanya menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama tanpa mencantumkan 18 Agustus 2026 dalam daftar tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan, “18 Agustus 2026 bukan cuti bersama.”
Di saat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memang menerbitkan surat edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 yang mengimbau pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberi keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, imbauan itu bukan penetapan hari libur baru.
Pelaksanaannya diserahkan kepada kebutuhan operasional masing-masing instansi atau perusahaan.
Beda dengan 18 Agustus 2025
Banyak warga sempat mengira 18 Agustus kembali menjadi hari libur karena membandingkannya dengan Senin, 18 Agustus 2025, yang tahun lalu memang ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan setelah HUT ke-80 RI.
Untuk kalender 2026, kebijakan itu tidak berlaku.
Artinya, status 18 Agustus 2026 tetap hari kerja biasa meski pemerintah membuka ruang fleksibilitas kerja agar masyarakat masih bisa ikut memeriahkan suasana kemerdekaan.
Layanan Publik Tetap Harus Berjalan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan bahwa sektor yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional.
Layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lain diminta tetap berjalan optimal meski ada keleluasaan kerja pada sebagian pegawai.
Bagi ASN maupun pekerja swasta, dampak praktisnya bergantung pada kebijakan kantor masing-masing.
Jika ada pengaturan jam kerja yang lebih luwes pada Selasa, 18 Agustus 2026, status itu tetap merupakan kebijakan internal, bukan libur nasional atau cuti bersama yang berlaku otomatis untuk semua tempat kerja.

