Kejati Sulsel Dorong PDAM Makassar Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendorong PDAM Makassar memperkuat tata kelola perusahaan dan pencegahan korupsi lewat kegiatan penerangan hukum yang digelar di aula kantor Perumda Air Minum Makassar, Kamis (20/8/2026).

Dalam forum itu, Kejati Sulsel menekankan bahwa korupsi di tubuh BUMD air minum tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan air bersih dan kepercayaan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, jajaran Dewan Pengawas, Komite Audit, dan pejabat struktural PDAM Makassar. Andi Syahrum mengatakan perusahaannya sedang memperketat standar operasional prosedur di tengah peran PDAM sebagai penyedia layanan publik sekaligus BUMD yang dituntut mencetak laba.

“Dari target laba awal sebesar Rp8 miliar, alhamdulillah saat ini perolehan laba kita sudah menembus angka Rp17 miliar lebih.

Capaian ini tentu berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum yang konsisten dari Kejaksaan melalui Bidang Datun, salah satunya dalam pendampingan pengadaan meteran air,” ujar Andi Syahrum.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Biringkanaya Makassar, Delapan Orang Diamankan

Materi utama disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dengan fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola PDAM Makassar.

Ia menilai kebocoran anggaran dan penyelewengan dana operasional di sektor air minum bisa memicu kerusakan berlapis.

“Korupsi di tubuh PDAM bukan sekadar angka kerugian di atas kertas audit. Rp20 miliar yang dikorupsi pada masa lalu setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti, ribuan sambungan rumah tangga baru yang gagal terpasang, dan ratusan ribu warga yang harus menderita karena air keruh atau macet,” tegas Soetarmi.

Dalam pemaparannya, Kejati Sulsel juga mengurai sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan BUMD, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pungutan liar, hingga manipulasi pencatatan meteran di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, manajemen PDAM Makassar didorong konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, memperluas digitalisasi pelayanan dan pengadaan melalui e-procurement, memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal, serta mengaktifkan whistleblowing system.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Makassar Lantik 6.032 Ketua RT/RW Se-Makassar

Kejati Sulsel juga menekankan pentingnya sinergi pendampingan hukum agar reformasi tata kelola di PDAM Makassar berjalan seiring dengan komitmen menghadirkan pelayanan air bersih yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendorong PDAM Makassar memperkuat tata kelola perusahaan dan pencegahan korupsi lewat kegiatan penerangan hukum yang digelar di aula kantor Perumda Air Minum Makassar, Kamis (20/8/2026).

Dalam forum itu, Kejati Sulsel menekankan bahwa korupsi di tubuh BUMD air minum tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan air bersih dan kepercayaan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, jajaran Dewan Pengawas, Komite Audit, dan pejabat struktural PDAM Makassar. Andi Syahrum mengatakan perusahaannya sedang memperketat standar operasional prosedur di tengah peran PDAM sebagai penyedia layanan publik sekaligus BUMD yang dituntut mencetak laba.

“Dari target laba awal sebesar Rp8 miliar, alhamdulillah saat ini perolehan laba kita sudah menembus angka Rp17 miliar lebih.

Capaian ini tentu berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum yang konsisten dari Kejaksaan melalui Bidang Datun, salah satunya dalam pendampingan pengadaan meteran air,” ujar Andi Syahrum.

BACA JUGA:  Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Masih Berstatus Saksi

Materi utama disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dengan fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola PDAM Makassar.

Ia menilai kebocoran anggaran dan penyelewengan dana operasional di sektor air minum bisa memicu kerusakan berlapis.

“Korupsi di tubuh PDAM bukan sekadar angka kerugian di atas kertas audit. Rp20 miliar yang dikorupsi pada masa lalu setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti, ribuan sambungan rumah tangga baru yang gagal terpasang, dan ratusan ribu warga yang harus menderita karena air keruh atau macet,” tegas Soetarmi.

Dalam pemaparannya, Kejati Sulsel juga mengurai sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan BUMD, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pungutan liar, hingga manipulasi pencatatan meteran di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, manajemen PDAM Makassar didorong konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, memperluas digitalisasi pelayanan dan pengadaan melalui e-procurement, memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal, serta mengaktifkan whistleblowing system.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Makassar Lantik 6.032 Ketua RT/RW Se-Makassar

Kejati Sulsel juga menekankan pentingnya sinergi pendampingan hukum agar reformasi tata kelola di PDAM Makassar berjalan seiring dengan komitmen menghadirkan pelayanan air bersih yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru