JPN Kejati Sulsel berhasil memenangkan dua perkara perdata dan menyelamatkan aset negara senilai Rp565,5 miliar, termasuk sengketa lahan dan gugatan terhadap PT Angkasa Pura I.
Kejati Sulsel meningkatkan status kasus dugaan korupsi izin reklamasi di kawasan Tanjung Bunga ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan belum menetapkan tersangka.
Saksi dugaan korupsi berinisial GRP diamankan tim kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta setelah masuk DPO dan diduga hendak melarikan diri dari pemeriksaan Kejari Sinjai.