25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Mentan Amran Ungkap Temuan Uji Laboratorium

SulawesiPos.com – Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar setelah menjalani pengawasan serta uji laboratorium.

Temuan tersebut diungkap Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sabtu (19/9/2026).

Produk-produk tersebut sebelumnya dipasarkan dengan klaim tambahan vitamin dan mineral. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan yang tercantum pada label tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.

Ketidaksesuaian juga ditemukan pada mutu beras. Sejumlah produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, berdasarkan hasil pemeriksaan justru masuk kategori medium atau bahkan submedium.

Temuan pemerintah itu mencakup beras yang dijual dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.

Mentan Amran menyoroti adanya produk yang dijual mahal dengan klaim sebagai beras fortifikasi, tetapi hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak sesuai dengan klaimnya.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Mentan Amran dikutip Antara.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Sulaiman Jamu Rombongan Komisi IV DPR RI di Makassar

Bapanas mengelompokkan persoalan yang ditemukan dalam tiga bentuk pelanggaran. Selain masalah nilai gizi dan mutu, pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada aspek administrasi.

Pada aspek administrasi, temuan antara lain berkaitan dengan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta perbedaan informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.

Pemerintah juga menemukan klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan.

Sementara untuk kandungan gizi, hasil pemeriksaan terhadap seluruh 25 merek menunjukkan vitamin dan mineral yang terkandung di dalam produk tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengujian sampel dilakukan Bapanas dengan melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Mentan Amran.

BACA JUGA:  Lapor Pak Amran: Mentan Amran Tindak Tegas Pelanggaran, Petani Makin Terlindungi

Atas temuan tersebut, Mentan Amran menyebut pihaknya telah mengomunikasikan persoalan 25 merek beras fortifikasi itu kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, persoalan beras berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat secara luas.

Sebanyak 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek yang disebut dalam temuan pemerintah ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

SulawesiPos.com – Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar setelah menjalani pengawasan serta uji laboratorium.

Temuan tersebut diungkap Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sabtu (19/9/2026).

Produk-produk tersebut sebelumnya dipasarkan dengan klaim tambahan vitamin dan mineral. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan yang tercantum pada label tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.

Ketidaksesuaian juga ditemukan pada mutu beras. Sejumlah produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, berdasarkan hasil pemeriksaan justru masuk kategori medium atau bahkan submedium.

Temuan pemerintah itu mencakup beras yang dijual dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.

Mentan Amran menyoroti adanya produk yang dijual mahal dengan klaim sebagai beras fortifikasi, tetapi hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak sesuai dengan klaimnya.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Mentan Amran dikutip Antara.

BACA JUGA:  Mentan Amran: Tak Boleh Ada Lagi Hambatan, Perkuat Ekosistem BUMN Pangan untuk Hilirisasi

Bapanas mengelompokkan persoalan yang ditemukan dalam tiga bentuk pelanggaran. Selain masalah nilai gizi dan mutu, pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada aspek administrasi.

Pada aspek administrasi, temuan antara lain berkaitan dengan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta perbedaan informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.

Pemerintah juga menemukan klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan.

Sementara untuk kandungan gizi, hasil pemeriksaan terhadap seluruh 25 merek menunjukkan vitamin dan mineral yang terkandung di dalam produk tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengujian sampel dilakukan Bapanas dengan melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Mentan Amran.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tepuk-tepuk Pundak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Acara Panen Raya

Atas temuan tersebut, Mentan Amran menyebut pihaknya telah mengomunikasikan persoalan 25 merek beras fortifikasi itu kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, persoalan beras berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat secara luas.

Sebanyak 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek yang disebut dalam temuan pemerintah ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru