SulawesiPos.com – Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum menyebut dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan memiliki indikasi tindak pidana penipuan dan dapat menjerat korporasi, setelah kajian Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Satgas Pangan menemukan 25 merek bermasalah.
Penilaian itu disampaikan Wamenkum HAm Edward Omar Sharif Hiariej seperti tertuang dalam rilis Kementerian Pertanian RI pada Sabtu (19/9/2026).
Untuk kasus pidana ini, tetap menunggu verifikasi, alat bukti, dan proses aparat penegak hukum.
Edward merujuk dugaan tersebut pada ketentuan Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkan langkah penanganannya diserahkan kepada Satgas Pangan yang melibatkan jajaran Mabes Polri.
Dugaan pelanggaran itu dinilai dapat merugikan konsumen dari sisi kualitas produk maupun ekonomi karena beras yang semestinya dijual pada harga tertentu ditemukan dipasarkan jauh lebih mahal, sementara kandungannya diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pemerintah sebelumnya memperkirakan potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi bermasalah mencapai sekitar Rp89 triliun berdasarkan hasil pengawasan, selisih harga, dan dugaan ketidaksesuaian kandungan produk.
Edward mengatakan inti ketentuan pidana yang dirujuk berkaitan dengan perbuatan menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan atau informasi yang seharusnya.
“Yang pertama berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Kementerian Pertanian maupun Satgas, bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam bab 27 pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Edward.
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” terangnya.
Kerugian Konsumen dan Dugaan Peran Korporasi
Menurut Edward, dugaan ketidaksesuaian menjadi lebih serius karena menyangkut produk pangan yang menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral kepada masyarakat.
Beras fortifikasi tersebut dipasarkan dengan harga mulai Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram, sedangkan pemerintah sebelumnya memperkirakan biaya tambahan proses fortifikasi hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.
Dengan biaya tersebut, harga produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram, tetapi hasil pengawasan menemukan rata-rata harga jual mencapai Rp23.385 per kilogram dan sebagian produk dijual hingga Rp57.600 per kilogram.
“Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga dari secara perekonomian. Yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” ucap Edward.
Edward menyebut dugaan pelanggaran tidak menutup kemungkinan dilakukan secara terorganisasi atau melibatkan korporasi.
“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi juga telah diatur dalam KUHP.
“Dan ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” jelasnya.
Ancaman tersebut, menurut Edward, dapat mencakup denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin apabila proses penegakan hukum membuktikan keterlibatan korporasi.
Satgas Pangan Telusuri Bukti dan Rantai Distribusi
Edward menegaskan proses penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tidak dilakukan hanya berdasarkan temuan awal, tetapi menunggu pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.
“Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri,” ucapnya.
Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dan diduga tidak memenuhi standar serta informasi kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Hasil temuan itu menjadi dasar koordinasi Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan untuk melakukan pendalaman terhadap produk, produsen, distribusi, serta kemungkinan adanya peristiwa pidana.
Mentan Amran sebelumnya memerintahkan agar produk yang diduga bermasalah ditarik dari peredaran, izin edarnya dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Mentan Amran.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum selanjutnya akan menguji hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keamanan serta mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Proses hukum juga diperlukan untuk memastikan apakah ketidaksesuaian label, kandungan gizi, mutu, dan harga tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dugaan awal.
Hingga tahap ini, dugaan pelanggaran belum menjadi putusan pidana terhadap produsen atau korporasi tertentu.
Wamenkum menyebut dugaan beras fortifikasi bermasalah dapat menjerat korporasi dengan denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin.*


