AS Tinggalkan Dewan HAM PBB, Pakar Unhas: Jangan Biarkan Negara Kuat Kebal Hukum

SulawesiPos.com – Amerika Serikat kembali menegaskan penghentian partisipasinya dalam Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council/UNHRC) setelah misi pencari fakta independen PBB menyatakan memiliki “alasan yang masuk akal untuk meyakini” dua serangan AS terhadap sebuah sekolah di Minab dan kompleks olahraga di Lamerd, Iran, pada 28 Februari 2026 merupakan kejahatan perang, sementara pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., menilai kontroversi tersebut membuka persoalan lebih besar mengenai akuntabilitas negara kuat terhadap hukum internasional.

Jurnalis Sulawesi Pos menghubungi Hartono Tasir Irwanto pada Sabtu, 19 September 2026, untuk meminta pandangannya mengenai konsekuensi hukum dan ketatanegaraan dari sikap Washington tersebut.

Hartono menilai persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengenai hubungan Amerika Serikat dengan sebuah badan PBB, tetapi mengenai apakah kekuasaan eksekutif suatu negara dapat digunakan untuk menjauhkan negara tersebut dari mekanisme pengawasan internasional ketika tindakan militernya sedang diperiksa.

“Di mana lagi kita mendapati suatu tatanan hukum ketika pihak yang sedang diperiksa justru mempunyai kekuasaan politik untuk meninggalkan mekanisme pengawasan yang memeriksanya?” kata Hartono kepada Sulawesi Pos.

Namun, secara kelembagaan perlu ditegaskan bahwa UNHRC bukan pengadilan internasional, sehingga penghentian partisipasi AS tidak berarti Washington “membubarkan pengadilannya sendiri” dan juga tidak membubarkan Dewan HAM PBB atau secara otomatis menghentikan kerja misi pencari fakta yang memperoleh mandat internasional.

Keputusan Washington juga bukan keputusan baru yang dibuat setelah laporan Iran terbit pada September 2026, karena Presiden Donald Trump telah menandatangani Executive Order 14199 pada 4 Februari 2025 yang menyatakan Amerika Serikat tidak akan berpartisipasi dalam UNHRC, tidak akan mencari keanggotaan di lembaga tersebut, serta menghentikan sejumlah pendanaan terkait Dewan.

Perintah tersebut menyebut UNHRC telah menyimpang dari misinya, melindungi pelanggar HAM, bersikap tidak proporsional terhadap Israel dan bertindak bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat, yang merupakan posisi resmi pemerintahan Trump.

Penjelasan terbaru Departemen Luar Negeri AS muncul kembali setelah laporan Independent International Fact-Finding Mission on Iran mempertanyakan legalitas dua operasi militer Amerika Serikat di Iran pada Februari 2026.

Hartono Tasir Irwanto menegaskan negara kuat tetap harus tunduk pada hukum dan akuntabilitas internasional
Hartono Tasir Irwanto menegaskan negara kuat tetap harus tunduk pada hukum dan akuntabilitas internasional. (Foto: Istimewa).

Seorang pejabat AS mengatakan pemerintahan Trump meninggalkan UNHRC setelah menilai lembaga itu berulang kali gagal menjalankan nilai-nilai yang diklaimnya sendiri dan menuduhnya mempromosikan retorika anti-Amerika serta antisemitisme sembari bersikap lunak terhadap pemerintahan represif.

Washington menolak kredibilitas temuan terbaru misi PBB mengenai serangan AS di Iran, tetapi pada saat bersamaan menegaskan bahwa perlindungan warga sipil tetap menjadi prioritas Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Unhas Kembangkan Frozen Food Berbasis Surimi, Gandeng UMKM Pinrang Tingkatkan Nilai Tambah Perikanan

Minab Mengubah Perdebatan Menjadi Persoalan Akuntabilitas

Kontroversi semakin tajam setelah misi pencari fakta PBB menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini serangan Amerika Serikat terhadap Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di Minab dan sebuah fasilitas olahraga di Lamerd merupakan serangan yang melanggar hukum humaniter internasional.

Reuters melaporkan serangan terhadap sekolah di Minab menewaskan lebih dari 150 orang, termasuk sekitar 120 anak, sementara serangan terhadap fasilitas olahraga di Lamerd menimbulkan 22 korban sipil.

Misi tersebut menyatakan sekolah itu merupakan objek sipil yang dapat dikenali dan bukti yang diperiksanya tidak menunjukkan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan militer ketika serangan berlangsung.

Para penyelidik juga menilai Amerika Serikat gagal melakukan verifikasi target secara memadai dan menunjukkan pengabaian serius terhadap risiko bagi warga sipil, yang kemudian menjadi dasar penilaian awal mereka berdasarkan hukum humaniter internasional.

Bagi Hartono, kematian warga sipil dalam jumlah besar membuat perdebatan tentang legitimasi UNHRC tidak boleh menggeser pertanyaan utama mengenai kewajiban negara yang melakukan operasi militer untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Kecacatan politis sebuah institusi tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan militer yang diduga gagal membedakan sasaran militer dan objek sipil,” ujarnya.

Menurut Hartono, sebuah negara tetap mempunyai hak untuk mengkritik struktur, komposisi ataupun keputusan lembaga internasional, tetapi kritik kelembagaan tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa secara independen dugaan pelanggaran terhadap warga sipil.

Ia berpandangan bahwa semakin besar kekuatan politik dan militer sebuah negara, semakin penting pula mekanisme checks and balances bekerja agar keputusan mengenai perang tidak sepenuhnya berada dalam ruang kekuasaan eksekutif.

“Hak prerogatif atau kewenangan konstitusional presiden dalam politik luar negeri memang luas, tetapi kewenangan itu tidak boleh dipahami sebagai lisensi untuk mencuci tangan dari dugaan pelanggaran hukum perang,” kata Hartono.

Dalam konteks Amerika Serikat, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan konstitusional antara Presiden dan Kongres, karena cabang eksekutif memegang peranan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri sementara Kongres memiliki berbagai instrumen pengawasan, legislasi dan penganggaran.

Perintah eksekutif Trump sendiri menyatakan pelaksanaannya harus tetap konsisten dengan hukum yang berlaku, sedangkan perintah lain pemerintahannya menegaskan posisi Gedung Putih bahwa Pasal II Konstitusi memberikan Presiden kewenangan besar dalam menjalankan hubungan luar negeri Amerika Serikat.

Hartono karena itu menilai perdebatan yang lebih produktif bukan sekadar apakah Presiden AS berwenang menghentikan partisipasi dalam UNHRC, melainkan bagaimana lembaga legislatif, peradilan dan masyarakat sipil memastikan kebijakan luar negeri serta operasi militer tetap tunduk pada hukum.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat, Ini Tujuannya

Laporan PBB Juga Menuding Iran

Laporan misi PBB tidak hanya memuat temuan terhadap Amerika Serikat, tetapi juga menyimpulkan terdapat dasar untuk menilai aparat Iran melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penindakan terhadap demonstrasi yang dimulai pada akhir Desember 2025.

Misi tersebut mendokumentasikan dugaan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pemenjaraan dan penahanan sewenang-wenang serta pelanggaran lain terhadap warga Iran.

Fakta bahwa laporan yang sama mengkritik tindakan AS sekaligus Iran, penting dalam menilai tuduhan Washington bahwa mekanisme tersebut semata-mata digunakan untuk melindungi atau membela pemerintah Iran.

Laporan itu justru menunjukkan bahwa pemeriksaan seharusnya tidak mengenal siapa kawan dan siapa lawan, karena ketika ada dugaan pelanggaran oleh Amerika Serikat harus diperiksa, dan ketika ada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh otoritas Iran juga harus diperiksa.

Prinsip persamaan di hadapan hukum kehilangan makna apabila hukum humaniter hanya efektif terhadap negara kecil tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuatan besar.

UNHRC Bukan Pengadilan, Temuannya Bukan Vonis

Meski menggunakan terminologi kejahatan perang, temuan misi PBB tersebut harus ditempatkan secara hati-hati karena standar “reasonable grounds to believe” merupakan standar pembuktian investigatif dan bukan putusan pidana final dari pengadilan terhadap pejabat atau personel Amerika Serikat.

Misi pencari fakta tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap, mengadili ataupun menjatuhkan hukuman kepada seseorang, tetapi dapat mengumpulkan, memverifikasi dan menyimpan informasi yang berpotensi relevan bagi mekanisme akuntabilitas di masa mendatang.

Perbedaan tersebut penting agar kritik terhadap Washington tidak berubah menjadi vonis politik sebelum proses hukum dilakukan, sebagaimana tuduhan terhadap pemerintah Iran juga harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hartono mengatakan prinsip negara hukum justru menuntut agar tuduhan yang sangat berat diperiksa melalui proses yang independen, transparan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan pembelaan.

“Supremasi hukum bukan berarti kita langsung menghukum pihak yang dituduh, tetapi memastikan tidak ada pihak yang terlalu kuat untuk diperiksa dan tidak ada pihak yang dihukum tanpa proses hukum,” ujarnya.

Ujian bagi Hukum Internasional

Kasus ini sekaligus menunjukkan kelemahan struktural tata hukum internasional karena penegakan aturan masih sangat bergantung pada kerja sama negara, kepentingan politik, yurisdiksi lembaga internasional dan kesediaan pemerintah melaksanakan kewajibannya.

Bagi Hartono, keadaan tersebut merupakan tantangan serius karena hukum internasional akan kehilangan kepercayaan apabila standar perlindungan warga sipil diterapkan berbeda berdasarkan kekuatan politik negara yang terlibat.

BACA JUGA:  Spanyol Nyatakan Sikap Soal Perang Iran vs AS, PM Sanchez: Kami Mengatakan Tidak pada Perang

Ia menilai prinsip utama hukum humaniter internasional harus tetap menjadi titik pijak, yakni pembedaan antara kombatan dan warga sipil, kehati-hatian dalam serangan, serta larangan serangan yang tidak membedakan sasaran militer dari objek sipil.

“Jika eksekutif dibiarkan kebal dari audit dan pengawasan, hukum internasional berisiko berubah menjadi sekadar norma di atas kertas,” kata Hartono.

Menurut dia, justru dalam keadaan perang mekanisme pengawasan semakin diperlukan karena keputusan yang dibuat pemerintah dapat menyangkut kehidupan ribuan warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Hartono juga mendorong agar lembaga legislatif Amerika Serikat menjalankan fungsi checks and balances secara kuat terhadap operasi militer pemerintah, termasuk melalui pengawasan anggaran, pemeriksaan kebijakan dan permintaan pertanggungjawaban atas keputusan penggunaan kekuatan bersenjata.

Pada tingkat internasional, ia berpandangan reformasi lembaga HAM PBB dapat dibicarakan secara terbuka apabila terdapat persoalan representasi, politisasi ataupun standar ganda, tetapi reformasi tidak seharusnya menghilangkan prinsip bahwa dugaan pelanggaran berat tetap harus dapat diperiksa secara independen.

Kontroversi itu terjadi ketika perang AS–Iran telah memasuki bulan ketujuh dan dampaknya meluas ke keamanan kawasan, pelayaran serta pasar energi global, sementara Presiden Trump pada 16 September mengatakan berharap konflik tersebut mendekati akhir meski pertempuran dan ketegangan regional masih berlangsung.

Perang tersebut bahkan menjadi salah satu isu utama menjelang pertemuan tingkat tinggi PBB di New York, ketika pemerintah AS tetap memberikan visa terbatas kepada delegasi inti Iran termasuk Presiden Masoud Pezeshkian dan Menteri Luar Negeri Abbas Araqchi sesuai kewajiban Washington sebagai negara tuan rumah markas besar PBB.

Bagi Hartono, rangkaian peristiwa tersebut akhirnya membawa dunia kepada persoalan yang jauh lebih fundamental daripada perseteruan Amerika Serikat dengan UNHRC, yakni apakah tata hukum global mampu mempertahankan prinsip bahwa kekuasaan negara harus tetap mempunyai batas.

“Keagungan konstitusi sebuah bangsa tidak diukur dari kedahsyatan militernya, melainkan dari ketangguhan negara mengikat pemimpinnya kepada konstitusi dan hukum yang berkeadilan,” pungkas Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., pakar dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin.

Dengan demikian, polemik keluarnya Amerika Serikat dari Dewan HAM PBB tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang benar antara Washington dan Jenewa, tetapi menyentuh ujian paling mendasar bagi tatanan internasional modern: apakah hukum mampu mengawasi kekuasaan ketika kekuasaan itu berada di tangan negara yang paling kuat sekalipun.

SulawesiPos.com – Amerika Serikat kembali menegaskan penghentian partisipasinya dalam Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council/UNHRC) setelah misi pencari fakta independen PBB menyatakan memiliki “alasan yang masuk akal untuk meyakini” dua serangan AS terhadap sebuah sekolah di Minab dan kompleks olahraga di Lamerd, Iran, pada 28 Februari 2026 merupakan kejahatan perang, sementara pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., menilai kontroversi tersebut membuka persoalan lebih besar mengenai akuntabilitas negara kuat terhadap hukum internasional.

Jurnalis Sulawesi Pos menghubungi Hartono Tasir Irwanto pada Sabtu, 19 September 2026, untuk meminta pandangannya mengenai konsekuensi hukum dan ketatanegaraan dari sikap Washington tersebut.

Hartono menilai persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengenai hubungan Amerika Serikat dengan sebuah badan PBB, tetapi mengenai apakah kekuasaan eksekutif suatu negara dapat digunakan untuk menjauhkan negara tersebut dari mekanisme pengawasan internasional ketika tindakan militernya sedang diperiksa.

“Di mana lagi kita mendapati suatu tatanan hukum ketika pihak yang sedang diperiksa justru mempunyai kekuasaan politik untuk meninggalkan mekanisme pengawasan yang memeriksanya?” kata Hartono kepada Sulawesi Pos.

Namun, secara kelembagaan perlu ditegaskan bahwa UNHRC bukan pengadilan internasional, sehingga penghentian partisipasi AS tidak berarti Washington “membubarkan pengadilannya sendiri” dan juga tidak membubarkan Dewan HAM PBB atau secara otomatis menghentikan kerja misi pencari fakta yang memperoleh mandat internasional.

Keputusan Washington juga bukan keputusan baru yang dibuat setelah laporan Iran terbit pada September 2026, karena Presiden Donald Trump telah menandatangani Executive Order 14199 pada 4 Februari 2025 yang menyatakan Amerika Serikat tidak akan berpartisipasi dalam UNHRC, tidak akan mencari keanggotaan di lembaga tersebut, serta menghentikan sejumlah pendanaan terkait Dewan.

Perintah tersebut menyebut UNHRC telah menyimpang dari misinya, melindungi pelanggar HAM, bersikap tidak proporsional terhadap Israel dan bertindak bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat, yang merupakan posisi resmi pemerintahan Trump.

Penjelasan terbaru Departemen Luar Negeri AS muncul kembali setelah laporan Independent International Fact-Finding Mission on Iran mempertanyakan legalitas dua operasi militer Amerika Serikat di Iran pada Februari 2026.

Hartono Tasir Irwanto menegaskan negara kuat tetap harus tunduk pada hukum dan akuntabilitas internasional
Hartono Tasir Irwanto menegaskan negara kuat tetap harus tunduk pada hukum dan akuntabilitas internasional. (Foto: Istimewa).

Seorang pejabat AS mengatakan pemerintahan Trump meninggalkan UNHRC setelah menilai lembaga itu berulang kali gagal menjalankan nilai-nilai yang diklaimnya sendiri dan menuduhnya mempromosikan retorika anti-Amerika serta antisemitisme sembari bersikap lunak terhadap pemerintahan represif.

Washington menolak kredibilitas temuan terbaru misi PBB mengenai serangan AS di Iran, tetapi pada saat bersamaan menegaskan bahwa perlindungan warga sipil tetap menjadi prioritas Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bertolak ke Amerika Serikat, Ini Tujuannya

Minab Mengubah Perdebatan Menjadi Persoalan Akuntabilitas

Kontroversi semakin tajam setelah misi pencari fakta PBB menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini serangan Amerika Serikat terhadap Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di Minab dan sebuah fasilitas olahraga di Lamerd merupakan serangan yang melanggar hukum humaniter internasional.

Reuters melaporkan serangan terhadap sekolah di Minab menewaskan lebih dari 150 orang, termasuk sekitar 120 anak, sementara serangan terhadap fasilitas olahraga di Lamerd menimbulkan 22 korban sipil.

Misi tersebut menyatakan sekolah itu merupakan objek sipil yang dapat dikenali dan bukti yang diperiksanya tidak menunjukkan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan militer ketika serangan berlangsung.

Para penyelidik juga menilai Amerika Serikat gagal melakukan verifikasi target secara memadai dan menunjukkan pengabaian serius terhadap risiko bagi warga sipil, yang kemudian menjadi dasar penilaian awal mereka berdasarkan hukum humaniter internasional.

Bagi Hartono, kematian warga sipil dalam jumlah besar membuat perdebatan tentang legitimasi UNHRC tidak boleh menggeser pertanyaan utama mengenai kewajiban negara yang melakukan operasi militer untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Kecacatan politis sebuah institusi tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan militer yang diduga gagal membedakan sasaran militer dan objek sipil,” ujarnya.

Menurut Hartono, sebuah negara tetap mempunyai hak untuk mengkritik struktur, komposisi ataupun keputusan lembaga internasional, tetapi kritik kelembagaan tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa secara independen dugaan pelanggaran terhadap warga sipil.

Ia berpandangan bahwa semakin besar kekuatan politik dan militer sebuah negara, semakin penting pula mekanisme checks and balances bekerja agar keputusan mengenai perang tidak sepenuhnya berada dalam ruang kekuasaan eksekutif.

“Hak prerogatif atau kewenangan konstitusional presiden dalam politik luar negeri memang luas, tetapi kewenangan itu tidak boleh dipahami sebagai lisensi untuk mencuci tangan dari dugaan pelanggaran hukum perang,” kata Hartono.

Dalam konteks Amerika Serikat, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan konstitusional antara Presiden dan Kongres, karena cabang eksekutif memegang peranan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri sementara Kongres memiliki berbagai instrumen pengawasan, legislasi dan penganggaran.

Perintah eksekutif Trump sendiri menyatakan pelaksanaannya harus tetap konsisten dengan hukum yang berlaku, sedangkan perintah lain pemerintahannya menegaskan posisi Gedung Putih bahwa Pasal II Konstitusi memberikan Presiden kewenangan besar dalam menjalankan hubungan luar negeri Amerika Serikat.

Hartono karena itu menilai perdebatan yang lebih produktif bukan sekadar apakah Presiden AS berwenang menghentikan partisipasi dalam UNHRC, melainkan bagaimana lembaga legislatif, peradilan dan masyarakat sipil memastikan kebijakan luar negeri serta operasi militer tetap tunduk pada hukum.

BACA JUGA:  Lahir di Keluarga Ulama Terpandang, Berikut Profil Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Akibat Serangan Amerika - Israel

Laporan PBB Juga Menuding Iran

Laporan misi PBB tidak hanya memuat temuan terhadap Amerika Serikat, tetapi juga menyimpulkan terdapat dasar untuk menilai aparat Iran melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penindakan terhadap demonstrasi yang dimulai pada akhir Desember 2025.

Misi tersebut mendokumentasikan dugaan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pemenjaraan dan penahanan sewenang-wenang serta pelanggaran lain terhadap warga Iran.

Fakta bahwa laporan yang sama mengkritik tindakan AS sekaligus Iran, penting dalam menilai tuduhan Washington bahwa mekanisme tersebut semata-mata digunakan untuk melindungi atau membela pemerintah Iran.

Laporan itu justru menunjukkan bahwa pemeriksaan seharusnya tidak mengenal siapa kawan dan siapa lawan, karena ketika ada dugaan pelanggaran oleh Amerika Serikat harus diperiksa, dan ketika ada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh otoritas Iran juga harus diperiksa.

Prinsip persamaan di hadapan hukum kehilangan makna apabila hukum humaniter hanya efektif terhadap negara kecil tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuatan besar.

UNHRC Bukan Pengadilan, Temuannya Bukan Vonis

Meski menggunakan terminologi kejahatan perang, temuan misi PBB tersebut harus ditempatkan secara hati-hati karena standar “reasonable grounds to believe” merupakan standar pembuktian investigatif dan bukan putusan pidana final dari pengadilan terhadap pejabat atau personel Amerika Serikat.

Misi pencari fakta tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap, mengadili ataupun menjatuhkan hukuman kepada seseorang, tetapi dapat mengumpulkan, memverifikasi dan menyimpan informasi yang berpotensi relevan bagi mekanisme akuntabilitas di masa mendatang.

Perbedaan tersebut penting agar kritik terhadap Washington tidak berubah menjadi vonis politik sebelum proses hukum dilakukan, sebagaimana tuduhan terhadap pemerintah Iran juga harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hartono mengatakan prinsip negara hukum justru menuntut agar tuduhan yang sangat berat diperiksa melalui proses yang independen, transparan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan pembelaan.

“Supremasi hukum bukan berarti kita langsung menghukum pihak yang dituduh, tetapi memastikan tidak ada pihak yang terlalu kuat untuk diperiksa dan tidak ada pihak yang dihukum tanpa proses hukum,” ujarnya.

Ujian bagi Hukum Internasional

Kasus ini sekaligus menunjukkan kelemahan struktural tata hukum internasional karena penegakan aturan masih sangat bergantung pada kerja sama negara, kepentingan politik, yurisdiksi lembaga internasional dan kesediaan pemerintah melaksanakan kewajibannya.

Bagi Hartono, keadaan tersebut merupakan tantangan serius karena hukum internasional akan kehilangan kepercayaan apabila standar perlindungan warga sipil diterapkan berbeda berdasarkan kekuatan politik negara yang terlibat.

BACA JUGA:  Kronologi Penemuan Mayat Pria di Belakang Gedung Teaching Industry Unhas, Korban Bukan Warga Kampus

Ia menilai prinsip utama hukum humaniter internasional harus tetap menjadi titik pijak, yakni pembedaan antara kombatan dan warga sipil, kehati-hatian dalam serangan, serta larangan serangan yang tidak membedakan sasaran militer dari objek sipil.

“Jika eksekutif dibiarkan kebal dari audit dan pengawasan, hukum internasional berisiko berubah menjadi sekadar norma di atas kertas,” kata Hartono.

Menurut dia, justru dalam keadaan perang mekanisme pengawasan semakin diperlukan karena keputusan yang dibuat pemerintah dapat menyangkut kehidupan ribuan warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Hartono juga mendorong agar lembaga legislatif Amerika Serikat menjalankan fungsi checks and balances secara kuat terhadap operasi militer pemerintah, termasuk melalui pengawasan anggaran, pemeriksaan kebijakan dan permintaan pertanggungjawaban atas keputusan penggunaan kekuatan bersenjata.

Pada tingkat internasional, ia berpandangan reformasi lembaga HAM PBB dapat dibicarakan secara terbuka apabila terdapat persoalan representasi, politisasi ataupun standar ganda, tetapi reformasi tidak seharusnya menghilangkan prinsip bahwa dugaan pelanggaran berat tetap harus dapat diperiksa secara independen.

Kontroversi itu terjadi ketika perang AS–Iran telah memasuki bulan ketujuh dan dampaknya meluas ke keamanan kawasan, pelayaran serta pasar energi global, sementara Presiden Trump pada 16 September mengatakan berharap konflik tersebut mendekati akhir meski pertempuran dan ketegangan regional masih berlangsung.

Perang tersebut bahkan menjadi salah satu isu utama menjelang pertemuan tingkat tinggi PBB di New York, ketika pemerintah AS tetap memberikan visa terbatas kepada delegasi inti Iran termasuk Presiden Masoud Pezeshkian dan Menteri Luar Negeri Abbas Araqchi sesuai kewajiban Washington sebagai negara tuan rumah markas besar PBB.

Bagi Hartono, rangkaian peristiwa tersebut akhirnya membawa dunia kepada persoalan yang jauh lebih fundamental daripada perseteruan Amerika Serikat dengan UNHRC, yakni apakah tata hukum global mampu mempertahankan prinsip bahwa kekuasaan negara harus tetap mempunyai batas.

“Keagungan konstitusi sebuah bangsa tidak diukur dari kedahsyatan militernya, melainkan dari ketangguhan negara mengikat pemimpinnya kepada konstitusi dan hukum yang berkeadilan,” pungkas Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., pakar dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin.

Dengan demikian, polemik keluarnya Amerika Serikat dari Dewan HAM PBB tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang benar antara Washington dan Jenewa, tetapi menyentuh ujian paling mendasar bagi tatanan internasional modern: apakah hukum mampu mengawasi kekuasaan ketika kekuasaan itu berada di tangan negara yang paling kuat sekalipun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru