Buron Kasus Penggelapan Dana Koperasi Rp6,5 Miliar Asal Jatim Ditangkap di Maros

SulawesiPos.com — Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya terhenti di Sulawesi Selatan.

Tim gabungan berhasil membekuk terpidana kasus penggelapan dana koperasi tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Pabbentengang, Kabupaten Maros, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Pria yang menjabat sebagai Pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi ini diamankan tanpa perlawanan.

Robby merupakan terpidana perkara penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, ia terbukti menyalahgunakan dana deposito milik nasabah senilai Rp6,5 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian sejumlah aset properti. Atas perbuatannya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan proses penangkapan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Mafia BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Ditangkap

“Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan ini. Ia menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam memburu para pelarian perkara hukum demi menjamin kepastian hukum di masyarakat.

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap,” tegas Syarifuddin.

SulawesiPos.com — Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya terhenti di Sulawesi Selatan.

Tim gabungan berhasil membekuk terpidana kasus penggelapan dana koperasi tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Pabbentengang, Kabupaten Maros, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Pria yang menjabat sebagai Pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi ini diamankan tanpa perlawanan.

Robby merupakan terpidana perkara penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, ia terbukti menyalahgunakan dana deposito milik nasabah senilai Rp6,5 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian sejumlah aset properti. Atas perbuatannya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan proses penangkapan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahap II, JPU Kejati Sulsel Tahan 20 Hari

“Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan ini. Ia menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam memburu para pelarian perkara hukum demi menjamin kepastian hukum di masyarakat.

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap,” tegas Syarifuddin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru