SulawesiPos.com — Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kapolri, Rabu (16/9/2026).
Laporan ini dilayangkan menyusul sikap Polda Sulsel yang dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait penundaan berlarut (undue delay) penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, yang telah terkatung-katung selama tujuh tahun.
Koalisi yang turut mengadu terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, SINDIKASI, dan SAFEnet.
Koordinator KKJ, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa Kapolri harus segera turun tangan memerintahkan Kapolda Sulsel menjalankan putusan pengadilan tertanggal 16 Maret 2026.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” ujar Gema dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Kasus kekerasan ini bermula saat Darwin dipukuli sejumlah anggota kepolisian ketika meliput aksi unjuk rasa penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di Makassar pada 24 September 2019. Empat polisi sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2020. Namun, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan hingga bertahun-tahun.
Darwin didampingi LBH Pers Makassar kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar pada 18 Februari 2026. Majelis hakim memutus penundaan perkara tersebut tidak sah dan mewajibkan Polda Sulsel melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum maksimal 60 hari sejak putusan diketok. Kendati tenggat waktu tersebut telah terlewati, putusan itu tetap tidak dijalankan.
KKJ menilai pembiaran ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak pemulihan korban dalam UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Gema, serangan terhadap jurnalis bukan sekadar perkara pidana perorangan, melainkan ancaman terhadap hak publik atas informasi.
Selain ke Kapolri, tembusan laporan ini juga dilayangkan ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Divpropam, Itwasum Polri, hingga Itwasda Polda Sulsel guna memastikan pengawasan ketat dan memutus rantai impunitas aparat.

