Pertama di Indonesia, Kejati Sulsel Gelar Kampanye Antikorupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat

SulawesiPos.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel menggelar kampanye antikorupsi di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini berfokus pada langkah-langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat.

Acara strategis tersebut dihadiri para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha, bendahara, dan staf administrasi dari pengelola Sekolah Rakyat di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abdul Malik Faisal, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum tersebut. Langkah ini dinilai sebagai terobosan perdana di tingkat nasional.

“Terima kasih atas kolaborasi ini. Ini yang pertama di Indonesia, pengelola Sekolah Rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ujar Malik Faisal.

Malik menekankan pentingnya menanamkan integritas sejak dini kepada seluruh pengelola fasilitas pendidikan guna menutup celah penyelewengan. Ia menambahkan bahwa langkah inisiatif dari Sulsel ini telah dilaporkan dan disambut baik oleh pemerintah pusat melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Solid! Mayoritas IKA Unhas Sepakat Dukung Amran Sulaiman Lanjutkan Kepemimpinan

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan regulasi serta potensi kerawanan dalam tata kelola Sekolah Rakyat—program gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk memuliakan keluarga prasejahtera dan memfasilitasi kebangkitan masyarakat kecil.

Soetarmi mengingatkan sejumlah modus penyalahgunaan anggaran yang kerap terjadi, antara lain penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, hingga manipulasi data belanja siswa. Pengelola juga diingatkan mengenai sanksi pidana korupsi yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati Sulsel mendorong penerapan transparansi menyeluruh, pemanfaatan transaksi nontunai, pemisahan fungsi tugas pengadaan, serta verifikasi fisik berkala di lapangan.

“Sekolah Rakyat bukan sekadar membangun sarana pendidikan fisik, melainkan membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegas Soetarmi.

Ia menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas.

“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara adil, pastikan spesifikasi barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara akuntabel,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Penyerangan Rumah Kontrakan di Makassar Ditangkap, Polisi Buru Pelempar Bom Molotov

SulawesiPos.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel menggelar kampanye antikorupsi di Aula Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini berfokus pada langkah-langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat.

Acara strategis tersebut dihadiri para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha, bendahara, dan staf administrasi dari pengelola Sekolah Rakyat di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abdul Malik Faisal, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum tersebut. Langkah ini dinilai sebagai terobosan perdana di tingkat nasional.

“Terima kasih atas kolaborasi ini. Ini yang pertama di Indonesia, pengelola Sekolah Rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ujar Malik Faisal.

Malik menekankan pentingnya menanamkan integritas sejak dini kepada seluruh pengelola fasilitas pendidikan guna menutup celah penyelewengan. Ia menambahkan bahwa langkah inisiatif dari Sulsel ini telah dilaporkan dan disambut baik oleh pemerintah pusat melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Penyerangan Rumah Kontrakan di Makassar Ditangkap, Polisi Buru Pelempar Bom Molotov

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan regulasi serta potensi kerawanan dalam tata kelola Sekolah Rakyat—program gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk memuliakan keluarga prasejahtera dan memfasilitasi kebangkitan masyarakat kecil.

Soetarmi mengingatkan sejumlah modus penyalahgunaan anggaran yang kerap terjadi, antara lain penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, hingga manipulasi data belanja siswa. Pengelola juga diingatkan mengenai sanksi pidana korupsi yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati Sulsel mendorong penerapan transparansi menyeluruh, pemanfaatan transaksi nontunai, pemisahan fungsi tugas pengadaan, serta verifikasi fisik berkala di lapangan.

“Sekolah Rakyat bukan sekadar membangun sarana pendidikan fisik, melainkan membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegas Soetarmi.

Ia menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas.

“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara adil, pastikan spesifikasi barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara akuntabel,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Sekolah Rakyat di Maros Tertunda, Lahan 7 Hektare Masih Tunggu Persetujuan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru