Buron Sejak 2015, Tersangka Korupsi Bandara Melak Ditangkap di Luwu

SulawesiPos.com — Pelarian MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013, resmi berakhir.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI/AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo berhasil menangkap tersangka di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).

Penangkapan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Timur ini mengakhiri pelariannya selama 11 tahun.

MA ditetapkan sebagai buron sejak 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang diterbitkan oleh penyidik Pidsus.

Proses penangkapan berjalan kondusif lantaran tersangka bersikap kooperatif saat diamankan petugas gabungan.

Untuk sementara, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahkan ke jajaran Kejati Kalimantan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan kasus hukum.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan dari Tana Toraja, Tersangka MVA Lolos dari Tuntutan

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Syarifuddin mengimbau agar seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri.

 

SulawesiPos.com — Pelarian MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013, resmi berakhir.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI/AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo berhasil menangkap tersangka di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).

Penangkapan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Timur ini mengakhiri pelariannya selama 11 tahun.

MA ditetapkan sebagai buron sejak 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang diterbitkan oleh penyidik Pidsus.

Proses penangkapan berjalan kondusif lantaran tersangka bersikap kooperatif saat diamankan petugas gabungan.

Untuk sementara, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahkan ke jajaran Kejati Kalimantan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan kasus hukum.

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Disetor ke Kas Negara

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Syarifuddin mengimbau agar seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru