SulawesiPos.com – Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih perlu memastikan sejumlah perlengkapan tersedia di mobil sebelum berkendara, terutama untuk menghadapi kondisi darurat di perjalanan.
Ketentuan mengenai perlengkapan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk sejumlah perlengkapan yang wajib tersedia pada kendaraan.
Perlengkapan itu mencakup sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan atau P3K.
Khusus kendaraan tanpa rumah-rumah seperti pick-up bak terbuka, pengemudinya juga diwajibkan menggunakan helm dan rompi pemantul cahaya.
Perlengkapan yang Perlu Disiapkan
Ban cadangan menjadi salah satu perlengkapan yang perlu tersedia di mobil untuk mengantisipasi kondisi ketika ban mengalami masalah di perjalanan.
Dongkrak dan pembuka roda atau kunci roda juga termasuk perlengkapan yang wajib tersedia karena digunakan ketika roda kendaraan perlu dilepas dan diganti.
Segitiga pengaman juga wajib tersedia sebagai perlengkapan kendaraan dan dapat digunakan untuk memberikan tanda ketika kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan.
Selain perlengkapan tersebut, sabuk keselamatan dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan atau P3K juga tercantum dalam daftar perlengkapan kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, seperti kendaraan bak terbuka, helm dan rompi pemantul cahaya juga termasuk perlengkapan yang diwajibkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada Aturan Saat Kendaraan Berhenti Darurat
Penggunaan perlengkapan darurat juga perlu diperhatikan ketika kendaraan harus berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu hazard, atau isyarat lain sebagai penanda bagi pengguna jalan lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 298.
Selain itu, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K dapat dikenai sanksi.
Pasal 278 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk pelanggaran tersebut.
Barang Tambahan untuk Keadaan Darurat
Selain perlengkapan yang diwajibkan, pengemudi juga dapat menyiapkan sejumlah barang tambahan untuk menghadapi kondisi darurat selama perjalanan.
Senter atau lampu darurat dapat membantu memberikan penerangan ketika kendaraan mengalami masalah pada malam hari atau berada di lokasi dengan pencahayaan terbatas.
Kabel jumper aki juga bisa disiapkan untuk membantu ketika kendaraan mengalami masalah pada aki.
Sarung tangan dan rompi keselamatan cadangan dapat dibawa sebagai perlengkapan tambahan ketika pengemudi perlu menangani kondisi darurat di perjalanan.
Air minum dan makanan ringan tahan lama juga dapat disiapkan untuk mengantisipasi perjalanan yang terganggu akibat kendala kendaraan.
Power bank atau charger darurat untuk ponsel juga dapat membantu menjaga perangkat komunikasi tetap dapat digunakan ketika pengemudi membutuhkan bantuan.
Alat pemadam api ringan atau APAR juga dapat menjadi perlengkapan tambahan, namun kewajiban APAR sejauh ini hanya berlaku untuk kendaraan umum atau angkutan penumpang, dan belum diatur secara umum untuk kendaraan pribadi.
Dengan membedakan perlengkapan yang diwajibkan aturan dan barang tambahan yang disarankan, pengemudi dapat menyiapkan kebutuhan kendaraan dengan lebih tepat sebelum melakukan perjalanan.

