Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan melalui restorative justice terhadap anak berinisial MRS dalam kasus penganiayaan di Makassar demi memberi kesempatan kedua tanpa stigma hukum.
Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan di Sinjai. Keputusan diambil setelah perdamaian tercapai dan memenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Kejati Sulsel kembali menerima pengembalian kerugian negara Rp3,088 miliar dari tersangka kasus korupsi bibit nanas. Total dana yang diselamatkan kini mencapai Rp4,338 miliar.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melantik Sila Haholongan Pulungan, SH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Didik Farkhan Alisyahdi mendapatkan promosi sebagai Sesjampidsus
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa dua bupati dan satu wakil bupati yang merupakan eks pimpinan DPRD Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024 di Makassar.
Buronan kasus korupsi dana hibah pariwisata berinisial MI ditangkap tim gabungan Kejaksaan di sebuah apartemen di Makassar setelah lama menghindari proses hukum.
MI karyawan swasta asal Kabupaten Gowa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.