JPN Kejati Sulsel berhasil memenangkan dua perkara perdata dan menyelamatkan aset negara senilai Rp565,5 miliar, termasuk sengketa lahan dan gugatan terhadap PT Angkasa Pura I.
Proyek wisata Green Topejawa Coastal di Kabupaten Takalar disorot karena dinilai terbengkalai dan belum optimal. Aktivis mendesak audit menyeluruh, sementara Kejati Sulsel menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan.
Kejati Sulsel meningkatkan status kasus dugaan korupsi izin reklamasi di kawasan Tanjung Bunga ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan belum menetapkan tersangka.
Hari pertama kerja usai Idulfitri 1447 H, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sidak Kejari Gowa dan Takalar untuk memastikan disiplin pegawai dan pelayanan publik berjalan normal.
Kejati Sulsel mengungkap sekitar 3,5 juta bibit nanas diduga mati dalam proyek pengadaan senilai Rp60 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Profil lengkap Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Simak kronologi lengkap kasusnya.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).