Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

SulawesiPos.com – Seorang buronan kasus korupsi berinisial MI (44) berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen (AMC), bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar, Rabu (22/4/2026).

MI diketahui masuk dalam daftar buronan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2021.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin. Ia menjelaskan bahwa MI merupakan karyawan swasta yang berasal dari Kabupaten Gowa.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” kata Prihatin dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, keberadaan MI berhasil diketahui setelah Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pemantauan intensif di wilayah Makassar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Tim Tabur Kejati Sulsel hingga proses pengamanan berjalan lancar.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Siap Sita Aset Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar, Mira Hayati Minta Waktu

“MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” terangnya.

Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MI telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas dasar itu, Kejati Kaltara mengajukan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan sejak 11 Februari 2026.

“Saat ini MI telah diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” sebut Prihatin.

Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejati Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Prihatin kembali menegaskan komitmen Korps Adhyaksa melalui program Tabur dalam memburu para buronan. Ia mengimbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelarian dari proses hukum.

SulawesiPos.com – Seorang buronan kasus korupsi berinisial MI (44) berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen (AMC), bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar, Rabu (22/4/2026).

MI diketahui masuk dalam daftar buronan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2021.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin. Ia menjelaskan bahwa MI merupakan karyawan swasta yang berasal dari Kabupaten Gowa.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” kata Prihatin dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, keberadaan MI berhasil diketahui setelah Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pemantauan intensif di wilayah Makassar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Tim Tabur Kejati Sulsel hingga proses pengamanan berjalan lancar.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

“MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” terangnya.

Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MI telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas dasar itu, Kejati Kaltara mengajukan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan sejak 11 Februari 2026.

“Saat ini MI telah diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” sebut Prihatin.

Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejati Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Prihatin kembali menegaskan komitmen Korps Adhyaksa melalui program Tabur dalam memburu para buronan. Ia mengimbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelarian dari proses hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru