Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

SulawesiPos.com – Tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (AMC), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meringkus seorang tersangka korupsi berinisial MI (44) di sebuah apartemen di Kota Makassar pada Rabu (22/04/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menjelaskan bahwa MI merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun angga

Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui surat penetapan tertanggal 10 Februari 2026, namun ia tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

IMG-20260422-WA0053
Wakajati Sulsel Prihatin.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Prihatin dalam keterangan resminya di Makassar.

BACA JUGA: 
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Keberadaan MI berhasil terdeteksi di wilayah Makassar setelah tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pemantauan intensif. Melalui koordinasi cepat dengan Tim Tabur Kejati Sulsel, proses pengamanan dilakukan secara kondusif tanpa perlawanan dari tersangka.

Setelah ditangkap, MI langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara.

Prihatin menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur untuk menuntaskan perkara hukum yang tertunda akibat pelarian tersangka.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lainnya yang masih berusaha bersembunyi dari jeratan hukum.

“Kami mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Prihatin.(mna)

SulawesiPos.com – Tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (AMC), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meringkus seorang tersangka korupsi berinisial MI (44) di sebuah apartemen di Kota Makassar pada Rabu (22/04/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menjelaskan bahwa MI merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun angga

Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui surat penetapan tertanggal 10 Februari 2026, namun ia tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

IMG-20260422-WA0053
Wakajati Sulsel Prihatin.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Prihatin dalam keterangan resminya di Makassar.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Keberadaan MI berhasil terdeteksi di wilayah Makassar setelah tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pemantauan intensif. Melalui koordinasi cepat dengan Tim Tabur Kejati Sulsel, proses pengamanan dilakukan secara kondusif tanpa perlawanan dari tersangka.

Setelah ditangkap, MI langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara.

Prihatin menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur untuk menuntaskan perkara hukum yang tertunda akibat pelarian tersangka.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lainnya yang masih berusaha bersembunyi dari jeratan hukum.

“Kami mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Prihatin.(mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru