Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bawah Umur Melalui Restorative Justice

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur berinisial MRS (16).

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, pada Senin (25/5/2026).

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Ekspose virtual tersebut juga dihadiri oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, serta Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Kasus ini bermula saat MRS melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P (18) hingga mengakibatkan luka-luka.

Atas perbuatannya, MRS sempat disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026), menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan demi mempertimbangkan masa depan anak pelaku yang sempat putus sekolah agar mendapat kesempatan kedua tanpa stigma hukum.

BACA JUGA: 
Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Sila.

Sila menjelaskan, persetujuan restorative justice ini diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat substantif yang ketat, di antaranya: anak pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Sebelumnya juga telah tercapai kesepakatan perdamaian sukarela antara korban dan pelaku pada 21 Mei 2026 dan masyarakat setempat memberikan respons positif,” tambah Sila.

Adanya pemulihan (restitusi) berupa penggantian biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000 dari keluarga pelaku kepada korban yang kini telah pulih.

Sila juga menegaskan kepada seluruh jajaran jaksa agar proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan dan bersih tanpa ada praktik transaksional.

Ia mengancam akan menindak tegas personel yang melanggar aturan tersebut.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak dan sempat putus sekolah, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus memikul stigmata lembaga pemasyarakatan,” tutup mantan Kajati Bangka Belitung ini.

BACA JUGA: 
Tiga Bulan Hilang, Pelajar 15 Tahun Asal Parepare Ditemukan di Bantaeng

Pascapersetujuan ini, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengajukan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur berinisial MRS (16).

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, pada Senin (25/5/2026).

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Ekspose virtual tersebut juga dihadiri oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, serta Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Kasus ini bermula saat MRS melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P (18) hingga mengakibatkan luka-luka.

Atas perbuatannya, MRS sempat disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026), menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan demi mempertimbangkan masa depan anak pelaku yang sempat putus sekolah agar mendapat kesempatan kedua tanpa stigma hukum.

BACA JUGA: 
Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Sila.

Sila menjelaskan, persetujuan restorative justice ini diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat substantif yang ketat, di antaranya: anak pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Sebelumnya juga telah tercapai kesepakatan perdamaian sukarela antara korban dan pelaku pada 21 Mei 2026 dan masyarakat setempat memberikan respons positif,” tambah Sila.

Adanya pemulihan (restitusi) berupa penggantian biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000 dari keluarga pelaku kepada korban yang kini telah pulih.

Sila juga menegaskan kepada seluruh jajaran jaksa agar proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan dan bersih tanpa ada praktik transaksional.

Ia mengancam akan menindak tegas personel yang melanggar aturan tersebut.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak dan sempat putus sekolah, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus memikul stigmata lembaga pemasyarakatan,” tutup mantan Kajati Bangka Belitung ini.

BACA JUGA: 
Kisah Pilu di Balik Daycare Little Aresha: Anak Diikat Tanpa Baju hingga Dikunci di Kamar Mandi

Pascapersetujuan ini, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengajukan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru