SulawesiPos.com – Patroli siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari. Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban, termasuk satu anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari penelusuran penyidik terhadap informasi yang beredar di media sosial. Dari pendalaman itu, polisi menemukan indikasi praktik perdagangan orang yang kemudian dikembangkan ke penyelidikan lapangan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam rilisnya, Jumat (10/7), mengatakan, “Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.”
Dari lima korban yang diselamatkan di Lokasari, empat di antaranya merupakan perempuan dewasa, sedangkan satu lainnya masih berstatus anak. Polisi menyebut seluruh korban diduga menjadi sasaran eksploitasi seksual dalam praktik yang sedang diusut.
Rita menjelaskan penyelidikan juga berkaitan dengan sejumlah pembahasan yang sempat ramai di ruang publik. Menurut dia, penyidik mengkaji informasi yang sedang menjadi perhatian, termasuk unggahan yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap anak.
“Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak,” katanya.
Selain mengungkap kasus di Lokasari, penyidik juga bergerak ke lokasi lain yang dikenal dengan sebutan Tenda Biru di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi di lokasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendataan sementara menunjukkan delapan orang dari 37 yang diamankan di Cibitung masih berusia di bawah 18 tahun. Penyidik menduga para korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu, sementara korban rata-rata menerima sekitar Rp100 ribu.
Untuk penanganan para korban, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, UPT PPA DKI Jakarta, serta dinas sosial di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pendampingan dilakukan karena sejumlah korban, terutama anak, disebut mengalami trauma psikologis.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut.


