Dari Bupati hingga Gubernur, Jejak Kepala Daerah yang Dijerat KPK Peras Anak Buah Terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pemerasan anak buah oleh kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Jumat, 10 Juli 2026. Perkara ini menambah daftar kasus yang menunjukkan bagaimana bawahan di birokrasi daerah diduga dijadikan sumber setoran, mulai dari perangkat daerah, ASN, hingga kepala unit teknis.

KPK menyebut perkara Etik berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Kasus itu bukan yang pertama. Dalam beberapa perkara sebelumnya, KPK juga membongkar dugaan pemerasan oleh kepala daerah terhadap anak buahnya sendiri, baik dalam bentuk target setoran, potongan insentif, maupun pungutan yang dikaitkan dengan anggaran dan jabatan.

Bupati: dari setoran perangkat daerah hingga potongan insentif

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. KPK menyatakan dugaan pemerasan dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pada hari yang sama, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

BACA JUGA:  OTT KPK di Muara Enim: Bupati Edison Diamankan, Dugaan Suap Pengadaan Terungkap

Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam siaran pers 14 Maret 2026, KPK menyebut perkara itu bermula dari permintaan pengumpulan uang untuk kebutuhan THR pihak eksternal, lalu Sekda diperintahkan mengoordinasikan setoran dari sejumlah perangkat daerah dengan target Rp750 juta. Uang yang terkumpul sebelum OTT mencapai Rp610 juta.

Pola lain muncul di Sidoarjo. Pada 7 Mei 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam perkara pemotongan dan penerimaan uang dari pegawai negeri di lingkungan BPPD. KPK menyebut potongan dana insentif pegawai mencapai 10 persen hingga 30 persen, yang disebut dipakai untuk kebutuhan kepala BPPD dan bupati.

Wali kota: dugaan pemerasan ASN di Semarang

Perkara serupa juga menyentuh level wali kota. KPK mengusut Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024. Salah satu klaster perkara yang diusut adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, selain pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Diduga Ada Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Kasus ini menunjukkan dugaan pemerasan di pemerintah daerah tidak selalu muncul lewat penarikan uang tunai langsung. Dalam beberapa perkara, modusnya diduga dibungkus melalui insentif, pungutan berjenjang, atau tekanan jabatan kepada bawahan.

Gubernur: kepala UPT dan ASN ikut jadi sumber setoran

Di level provinsi, KPK juga membongkar dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam pengumuman KPK pada 5 November 2025, Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, “Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW.” KPK menyebut setoran itu berkaitan dengan kenaikan anggaran UPT jalan dan jembatan.

Contoh lain datang dari Maluku Utara. Dalam perkara yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba pada Desember 2023, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dari ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:  KPK Tak Duplikasi Kasus MBG di Kejagung, Fokus Kawal Perbaikan Tata Kelola

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola berulang: relasi atasan-bawahan di birokrasi daerah diduga dipakai sebagai saluran pengumpulan uang. Pada titik ini, bawahan bukan hanya berada di posisi administratif, tetapi juga menjadi pihak yang paling rentan terkena tekanan ketika kekuasaan dipakai untuk meminta setoran.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pemerasan anak buah oleh kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Jumat, 10 Juli 2026. Perkara ini menambah daftar kasus yang menunjukkan bagaimana bawahan di birokrasi daerah diduga dijadikan sumber setoran, mulai dari perangkat daerah, ASN, hingga kepala unit teknis.

KPK menyebut perkara Etik berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Kasus itu bukan yang pertama. Dalam beberapa perkara sebelumnya, KPK juga membongkar dugaan pemerasan oleh kepala daerah terhadap anak buahnya sendiri, baik dalam bentuk target setoran, potongan insentif, maupun pungutan yang dikaitkan dengan anggaran dan jabatan.

Bupati: dari setoran perangkat daerah hingga potongan insentif

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. KPK menyatakan dugaan pemerasan dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pada hari yang sama, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tak Duplikasi Kasus MBG di Kejagung, Fokus Kawal Perbaikan Tata Kelola

Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam siaran pers 14 Maret 2026, KPK menyebut perkara itu bermula dari permintaan pengumpulan uang untuk kebutuhan THR pihak eksternal, lalu Sekda diperintahkan mengoordinasikan setoran dari sejumlah perangkat daerah dengan target Rp750 juta. Uang yang terkumpul sebelum OTT mencapai Rp610 juta.

Pola lain muncul di Sidoarjo. Pada 7 Mei 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam perkara pemotongan dan penerimaan uang dari pegawai negeri di lingkungan BPPD. KPK menyebut potongan dana insentif pegawai mencapai 10 persen hingga 30 persen, yang disebut dipakai untuk kebutuhan kepala BPPD dan bupati.

Wali kota: dugaan pemerasan ASN di Semarang

Perkara serupa juga menyentuh level wali kota. KPK mengusut Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024. Salah satu klaster perkara yang diusut adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, selain pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

BACA JUGA:  Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Buka Detail Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

Kasus ini menunjukkan dugaan pemerasan di pemerintah daerah tidak selalu muncul lewat penarikan uang tunai langsung. Dalam beberapa perkara, modusnya diduga dibungkus melalui insentif, pungutan berjenjang, atau tekanan jabatan kepada bawahan.

Gubernur: kepala UPT dan ASN ikut jadi sumber setoran

Di level provinsi, KPK juga membongkar dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam pengumuman KPK pada 5 November 2025, Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, “Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW.” KPK menyebut setoran itu berkaitan dengan kenaikan anggaran UPT jalan dan jembatan.

Contoh lain datang dari Maluku Utara. Dalam perkara yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba pada Desember 2023, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dari ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Pribadi Maidi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola berulang: relasi atasan-bawahan di birokrasi daerah diduga dipakai sebagai saluran pengumpulan uang. Pada titik ini, bawahan bukan hanya berada di posisi administratif, tetapi juga menjadi pihak yang paling rentan terkena tekanan ketika kekuasaan dipakai untuk meminta setoran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru