SulawesiPos.com – Seorang remaja berinisial MIS (19) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam penyerangan dan pengrusakan rumah warga di wilayah Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan selama sepekan, sementara polisi turut menyita celurit, anak panah busur, dan senjata replika jenis soft gun dari tangan pelaku.
Kasus ini bermula dari aksi penyerangan dan pengrusakan yang terjadi pada Rabu (1/7/2026). Setelah menelusuri kejadian tersebut, tim gabungan dari Jatanras Polres Maros, Polsek Turikale, dan Resmob Polda Sulsel akhirnya membekuk MIS pada Rabu (8/7/2026).
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad mengungkap pelaku ditangkap atas dugaan menyerang dan merusak rumah warga di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MIS yang diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan (rumah) di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai,” ujar Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan yang masih berjalan.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, anak panah, dan senjata replika jenis soft gun,” terang Ahmad.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri motif di balik penyerangan dan pengrusakan tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polisi menegaskan pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait pengrusakan dan kepemilikan senjata tajam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di saat yang sama, warga diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada aparat.


