2 Kurir Sabu di Takalar Ditangkap, 11 Gram Narkoba Disembunyikan di Celana Dalam

SulawesiPos.com – Dua pemuda berinisial RL (27) dan RM (30) ditangkap Satnarkoba Polres Takalar setelah diduga menjadi kurir sabu yang membawa narkotika seberat 11 gram dan menyembunyikannya di dalam celana dalam saat melintas di Jalan Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Rabu, 8 Juli 2026.

RL tercatat sebagai warga Makassar, sedangkan RM berasal dari Kabupaten Gowa.

Polisi menyebut keduanya sedang bergerak dari arah Makassar dan diduga hendak menuju Kabupaten Jeneponto saat dicegat di jalur Trans Sulawesi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Takalar AKP Asrullah Unjung mengatakan penyidik menemukan sabu itu setelah menghentikan motor yang dikendarai kedua pelaku.

“Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RL warga Makassar, dan RM warga Kabupaten Gowa. Kami menemukan diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas,” kata Asrullah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengantaran sabu dari Kota Makassar ke arah Jeneponto.

BACA JUGA:  Ditjenpas Bantah Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Penikaman Disebut Dipicu Kesalahpahaman

Polisi Kembangkan Dugaan Pasokan dari Dalam Lapas

Asrullah mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mencegat kedua pelaku saat melintas di wilayah Galesong Utara.

“Kedua pelaku kami cegat saat melintas mengendarai sepeda motor di wilayah Galesong Utara hendak ke arah jalan lintas Trans Sulawesi. Mereka membawa sabu seberat lebih dari 11 gram,” ujarnya.

Saat diperiksa, kedua pelaku sempat berdalih sabu tersebut akan dipakai sendiri.

Namun polisi menyebut pengakuan mereka berubah setelah pemeriksaan didalami lebih lanjut.

Kedua pelaku lalu mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang kini masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

“Pengakuan sementara, sabu itu didapat dari seseorang yang berada di dalam lapas. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasoknya,” beber Asrullah.

Kini RL dan RM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu itu.

BACA JUGA:  Pria Takalar Dibegal dan Dibusur di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Motor Raib

“Untuk lebih lanjut kami masih tahap pengembangan guna mencari rekan pelaku lainnya,” pungkas Asrullah.

SulawesiPos.com – Dua pemuda berinisial RL (27) dan RM (30) ditangkap Satnarkoba Polres Takalar setelah diduga menjadi kurir sabu yang membawa narkotika seberat 11 gram dan menyembunyikannya di dalam celana dalam saat melintas di Jalan Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Rabu, 8 Juli 2026.

RL tercatat sebagai warga Makassar, sedangkan RM berasal dari Kabupaten Gowa.

Polisi menyebut keduanya sedang bergerak dari arah Makassar dan diduga hendak menuju Kabupaten Jeneponto saat dicegat di jalur Trans Sulawesi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Takalar AKP Asrullah Unjung mengatakan penyidik menemukan sabu itu setelah menghentikan motor yang dikendarai kedua pelaku.

“Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RL warga Makassar, dan RM warga Kabupaten Gowa. Kami menemukan diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas,” kata Asrullah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengantaran sabu dari Kota Makassar ke arah Jeneponto.

BACA JUGA:  Nelayan Temukan Sabu 1 Kilogram di Pesisir Pangkep Saat Cari Rumput Laut, Nilainya Capai Rp1 Miliar

Polisi Kembangkan Dugaan Pasokan dari Dalam Lapas

Asrullah mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mencegat kedua pelaku saat melintas di wilayah Galesong Utara.

“Kedua pelaku kami cegat saat melintas mengendarai sepeda motor di wilayah Galesong Utara hendak ke arah jalan lintas Trans Sulawesi. Mereka membawa sabu seberat lebih dari 11 gram,” ujarnya.

Saat diperiksa, kedua pelaku sempat berdalih sabu tersebut akan dipakai sendiri.

Namun polisi menyebut pengakuan mereka berubah setelah pemeriksaan didalami lebih lanjut.

Kedua pelaku lalu mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang kini masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

“Pengakuan sementara, sabu itu didapat dari seseorang yang berada di dalam lapas. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasoknya,” beber Asrullah.

Kini RL dan RM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu itu.

BACA JUGA:  Hotman Paris Bela Fandi Ramadhan, Siap Turun Gunung untuk Beri Pledoi Kasus Sabu 2 Ton

“Untuk lebih lanjut kami masih tahap pengembangan guna mencari rekan pelaku lainnya,” pungkas Asrullah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru