SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial WJR (31) diringkus polisi setelah nekat menggasak perhiasan emas milik ibunya sendiri senilai puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian itu diduga dipicu kecanduan narkoba serta kebiasaan bermain judi online di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelakunya sudah diamankan di wilayah Kelurahan Makassar, Jalan AMD Perumnas Antang setelah ada laporan,” ujar Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan di Makassar, Rabu.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada 3 Juni 2026 oleh seorang perempuan berinisial ARP.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa pelapor merupakan ibu kandung pelaku.
Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di lemari ruang keluarga.
Emas yang diambil meliputi satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing 5 gram.
Total berat emas mencapai 30 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp75 juta.
“Uang hasil jual emas tersebut digunakan untuk bermain judol dan diduga penyalahgunaan narkoba,” papar Kompol Samuel.
Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Andi Ilham menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan menerjunkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan pelaku diketahui dan petugas bergerak cepat mengamankannya di Jalan AMD Perumnas Antang tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri emas milik sang ibu. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026.
Perhiasan tersebut dijual dengan harga di bawah pasaran, salah satunya satu gelang emas 5 gram yang dilepas di kawasan sentra penjualan emas Jalan Somba Opu dengan harga sekitar Rp7 juta.


