Dua pemuda di Makassar ditangkap polisi usai membobol rumah warga pada siang hari dan mencuri perhiasan emas senilai Rp64 juta. Pelaku menggunakan obeng dan sebagian hasil curian telah dijual.
Seorang ART di Makassar ditangkap polisi setelah diduga mencuri emas dan uang milik majikan senilai Rp700 juta. Hasil curian digunakan untuk membeli mobil, rumah, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Pelaku pembakaran toko emas di Makassar ternyata pernah beraksi di Jeneponto. Polisi mengungkap pencurian emas hingga 600 gram senilai Rp2 miliar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ibu-ibu berinisal SU (41) melempar bom molotov ke salah satu toko emas di jalan Somba Opu, Makassar, dengan motif mencuri perhiasan karena terlilit utang.